PALU- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Riswanto Lasdin mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Industri Miras.

Menurutnya, bahwa menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras), merupakan aturan turunan dari UU cipta kerja, yang kemudian mendapat tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Khususnya dari kalangan pemuka agama dan para pengamat sosial budaya masyarakat.

“Bahwa yang kemudian presiden jokowi mencabut kembali perpres no 10 tahun 2021 khususnya menyangkut investasi industri miras, hal tersebut harus di apresiasi,” kata Riswanto kepada MAL Online, Rabu (3/3).

Konteks yang perlu diapresiasi kata dia, adalah presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder. Memang segala kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, semata-mata ingin
memudahkan investasi menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Kebijakan untuk kemudahan investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara tidak langsung, serta mendorong aktifitas ekonomi, apalagi kondisi pandemi saat ini telah membuat kelesuhan sektor ekonomi masyarakat,” sebutnya.

Akan tetapi, menurutnya, apapun kebijakan itu, harus tetap memperhatikan sektor sosial budaya masyarakat. Lebih-lebih pada aspek moral dan agama.

“Negara kita memang bukan negara Islam, tapi negara pancasila, namun pandangan semua agama harus di hormati.

“Selain itu regulasi yang mengikat bagi setiap warga negara, harus   mempertimbangkan segala aspek tradisi dan hukum yang berkembang dalam kehidupan masyarakat,” tukasnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang