PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu membuka layanan pindah memilih (DPTb) hingga Senin, 28 Oktober 2024, pukul 23.59 Wita.
Layanan pindah memilih tersebut meliputi lima kategori, yaitu bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, dan pindah domisili.
“Seluruh jajaran adhock (PPK dan PPS) KPU Kota Palu membuka layanan DPTb sampai dengan pukul 23.59 wita pada hari Senin, 28 Oktober 2024,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Palu, Muh Musbah, Ahad (27/10).
Sebelumnya, KPU Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka Posko Layanan Pindah Memilih (DPTb) di sejumlah perguruan tinggi di Kota Palu.
Sejumlah perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas Tadulako (Untad), Poltekkes Kemenkes Palu, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Universitas Abdul Aziz Lamadjido (Azlam) atau STISIPOL Palu, dan Politeknik Cendrawasih.
Bagi mahasiswa yang ingin pindah memilih di Kota Palu, maka bisa mengurusnya melalui posko yang didirikan oleh KPU tersebut. Di posko ini juga akan dijelaskan syarat dan ketentuan untuk bisa pindah memilih.
Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota Palu, Muh Musbah, tujuan posko layanan pindah memilih di kampus yaitu menyasar pemilih mahasiswa dari kabupaten yang kemungkinan pada hari pemungutan suara tidak pulang ke daerah tempat terdaftar.
“Harapannya mereka tidak kehilangan hak pilih,” jelasnya.
KPU Kota Palu juga telah menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan pindah memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu di Lapas Kelas II A Palu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang.
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat pemilihan,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, memiliki KTP Elektronik atau dokumen identitas yang sah. Belum Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). RIFAY