PALU— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi ribuan Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Tengah.

Upaya tersebut ditegaskan dalam kegiatan koordinasi antara Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Palu, Rabu.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan KI membahas strategi penguatan identitas usaha koperasi melalui skema merek kolektif, sebuah instrumen perlindungan KI, sangat relevan dengan model usaha koperasi  beranggotakan banyak pelaku UMKM.

Diketahui, Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah, dengan total 1.981 koperasi. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun demikian, sebagian besar koperasi saat ini masih berfokus pada penyediaan sembako dan belum banyak menghasilkan produk bernilai tambah  memiliki potensi diferensiasi sebagai merek kolektif.

Kanwil Kemenkum Sulteng telah memulai proses inventarisasi potensi produk unggulan berpeluang masuk sebagai merek kolektif. Sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama karena dilihat memiliki potensi pasar besar sekaligus karakteristik khas tiap daerah.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi turut merekomendasikan pembuatan materi siaran informasi (broadcast) terkait persyaratan pendaftaran merek kolektif serta pendataan koperasi  siap mendaftar. Materi tersebut nantinya  didistribusikan ke dinas-dinas teknis dan seluruh koperasi di daerah.

Di sisi lain, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong agar koperasi memanfaatkan produk unggulan daerah telah memiliki Indikasi Geografis (IG). Produk IG dinilai sebagai komoditas potensial untuk dikembangkan menjadi produk turunan bernilai jual tinggi sekaligus diperkuat dengan perlindungan KI melalui merek kolektif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa program merek kolektif  menjadi salah satu akselerator peningkatan daya saing UMKM di Sulawesi Tengah.

“Dengan 1.981 Koperasi Merah Putih,  tersebar di seluruh desa dan kelurahan, merek kolektif bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi strategi besar untuk memperkuat identitas, kualitas, dan daya tawar produk lokal,” ujarnya.

Rakhmat menambahkan bahwa perlindungan KI adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha  modern dan berkelanjutan.

“Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan penuh. Kami ingin koperasi tidak hanya berjualan, tetapi memiliki brand bersama yang kuat, terlindungi, dan mampu menembus pasar lebih luas,” tegasnya.***