PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja dan Penandatanganan MoU antara Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah lawan WA Perdagangan Orang: Sulteng Deklarasikan Pencegahan PMI Ilegal, Perluas Peluang Kerja Aman

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Gelora Bumi Kaktus, Jalan Yos Sudarso No. 08, Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (10/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang hadir bersama perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Wali Kota Palu, serta para Bupati dari Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, dan Parigi Moutong. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses peluang kerja secara legal dan mencegah praktik penempatan PMI ilegal serta pemberantasan TPPO kian marak dan kompleks.

Dalam sambutannya, Menteri P2MI menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan lintas daerah dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dan perlindungan PMI. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah harus diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi dan akses benar mengenai peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Deklarasi Pencegahan PMI Ilegal dan Anti TPPO juga menjadi salah satu momen penting dalam kegiatan ini, dengan penegasan komitmen bersama untuk melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan praktik perdagangan manusia.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataan terpisah menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pencegahan PMI ilegal dan TPPO melalui pendekatan hukum dan regulasi.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO serta pelindungan terhadap pekerja migran. Sinergi antarlembaga sangat penting, dan dari sisi regulasi, kami terus berupaya memastikan bahwa aturan hukum yang ada ditegakkan dan dipahami masyarakat,” tegas Rakhmat.

Rakhmat menambahkan bahwa peran penyuluhan hukum sangat krusial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko menjadi PMI ilegal, sekaligus mendorong jalur migrasi  aman, tertib, dan bermartabat.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi tonggak awal penguatan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi di Sulawesi Tengah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran  komprehensif dan berkelanjutan.

Reporter: **/IKRAM