Larangan Pendakwah Eks Organisasi Terlarang, Ini Kata GP Ansor

oleh -
Ketua GP Ansor Sulteng, Alamsyah Palenga

PALU – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021  tertanggal 17 Maret, yang mengatur pelaksanaan penyiaran pada bulan suci Ramadhan.

Salah satu isi surat edaran ini yakni, mengatur para pendakwah tidak terkait dengan organisasi terlarang. Sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan menjunjung tinggi nila-nilai pancasila.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Alamsyah Palenga merespons positif, dan pihaknya mendukung atas surat edaran tersebut. Menurutnya edaran KPI sudah sejalan dengan apa yang selama ini diperjuangkan GP Ansor, yakni menjaga nilai-nilai pancasila dan menjaga Negara Kesatuan Republik Inodesia (NKRI).

BACA JUGA :  Tim Kampanye BerAmal Serap Aspirasi Warga Kepulauan Terluar Sulteng

“Saya kira selaku ketua GP Ansor, yang disampaikan oleh teman-teman KPI itu sejalan dengan apa yang selama ini diperjuangan oleh Gerakan Pemuda Ansor,” kata Alamsyah Palenga, Jumat, (26/03) siang. 

Alamsyah menjelaskan, sudah menjadi rana KPI melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di tanah air. Untuk itu lanjut dia, usaha merawat bangsa ini perlu komitmen semua pihak, menjaga dan merawat Pancasila, dan pengamalannya di masayarakat, berbangsa dan bernegara.

“KPI sudah benar itu. Perdebatannya yang mana terlarang sudah jelaskan, artinya pemerintah sudah memutuskan” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Moengko Poso Antusias Ikuti Kampanye Abdul Karim Al Jufri Meski Listrik Padam
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng Abdullah Labungasa

Terpisah, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng Abdullah Labungasa, mengaku tidak melarang siapapun pendakwah yang sudah terafiliasi dengan ormas terlarang. Namun lebih kepada isi atau konten lembaga penyiaran itu. Ia menekankan, sepanjang konten tidak menayangkan dan memunculkan permusuhan dan mencipatkan konflik di masyarakat.

“Jadi suarat edaran tersebut setahu saya ya, kalau bagi kami KPI di daerah, bukan untuk melarang, sebab tugas kewenangan KPID itu mengawal namanya konten siarannya,” kata Abdullah Labungasa.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa KPID tidak melihat personal semua sama sebagai warga negara Indonesia. Dan asas praduga tak bersalah tetap dilekatkan kepada setiap warga negara. Dan paling mendasar yakni KPID mengawasi konten yang ditayangkan oleh setiap lembaga penyiaran.

BACA JUGA :  Debat Calon Wali Kota Palu Berlangsung Lancar dengan Pengamanan Ketat Polisi

“Kalau ada perubahan tayangan, maka ada penyampaian perubahan ke KPID. Supaya nantinya ketika kami mengawasi dan ada berubah daripada lampiran konten sebelumnya, maka akan kena sanksi adminitrasi,” pungkasnya.

Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin