PARIMO – Larangan mendirikan bangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ) terus disosialisasikan atas fungsi yang berkaitan dengan keamanan, pengamanan jalan berada di bagian luar, serta ruang manfaat jalan, yang bertujuan untuk mengamankan bangunan jalan.
“Jarak untuk mendirikan bangunan dari badan jalan sepanjang 5 meter,” ungkap Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), I Wayan Sukadana, ditemui, Kamis (24/02).
Ia menegaskan, adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat akan diberikan teguran sebagai bentuk pengawasan. Sebab, mendirikan bangunan dengan mengambil milik jalan terdapat aturan sendiri baik Kabupaten dan Provinsi.
Apabila teguran ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi terberat dengan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat.
“Izin mendirikan bangunan saat ini sangat penting, terutama bagi pemilik usaha, dalam proses pengurusan administrasi dan lainya IMB sangat dibutuhkan. Makanya IMB sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi dari daerah milik jalan, yakni berkaitan dengan keamanan, pengamanan jalan berada dibagian luar.
“Selain sebagai pengamanan jalan, daerah milik jalan juga berfungsi sebagai pelebaran jalan, supaya kondisi sekitar terasa lebih nyaman.Terutama dalam berlalulintas dan pengguna jalan,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin