PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar dialog public di lokasi Kampung Kaili, pekan lalu. Dialog tersebut guna menyikapi aturan tentang pelarangan truk container beraktivitas dalam kota.
Dialog dihadiri Wali Kota Palu, Hidayat bersama berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintah dan swasta, DPRD, MUI Sulteng, Dandim 1306 Donggala, pimpinan OPD, pengusaha peti kemas dan pemilik gudang, Kadin Sulteng, Pelindo serta unsur lainnya.
Wali kota menegaskan, larangan kontainer masuk dalam kota adalah harga mati yang tidak bisa diubah lagi, menyusul semakin padatnya kendaraan.
“Saya kira sosialisasi dalam kurun waktu 16 tahun sudah cukup, jadi jangan ada lagi alasan klasik karena saya tidak akan mundur. Kalau soal gudang kita persilahkan pengusaha untuk dapat memanfaatkan Mamboro sebagai tempat bongkar muat peti kemas. Nanti akan dikomunikasikan seperti apa teknisnya,” tegas Hidayat.
Untuk itu, wali kota menyarankan kepada semua unsur untuk mencari solusi terkait keluhan bertumpuknya kontainer di pelabuhan sehingga tertahannya barang para pengusaha.
Pihak Kadin dan Pelindo sendiri meminta penangguhan waktu atas aturan wali kota tersebut.
“Jadi saya belum bisa putuskan, tergantung rapat dengan Forkopimda. Saya kira kalau ada jaminan keamanan, maka kita mundur sampai Desember sekaligus merampungkan pengelolaan Depo yang digunakan kontainer nanti karena sejauh ini sudah banyak warga yang mendukung larangan kontainer masuk kota, diantaranya adalah Alkhairaat,” sebutnya.
Hidayat menambahkan, terkait Depo yang ada di Mamboro, pihaknya akan membangun akses jalan, namun pembangunan gudangnya tetap menjadi tanggungan pengusaha.
“Saat ini tidak ada lagi pembangunan gudang dalam kota. Kalau gudang yang sudah terlanjur ada dalam kota, silahkan difungsikan namun tidak boleh lagi memasukkan truk kontainer,” tegasnya.
Terkait pertemuan pekan lalu, Pemkot bersama para pihak telah menghasilkan enam rekomendasi, yakni kontainer tetap masuk dan melintas jalan-jalan tertentu dalam Kota Palu dengan memperhatikan ketentuan waktu yang telah disepakati, yaitu pukul 09.00 – 16.00 Wita, kemudian pukul 20.00 – 06.00 Wita.
“Kita mempertimbangkan kepadatan aktivitas masyarakat dan lalu lintas mulai pukul 07.00 – 08.00 Wita dan pukul 16.00 – 20. 00 Wita,” kata Hidayat.
Kemudian, lalu lintas kontainer mempertimbangkan spesifikasi jalan yang tidak dapat dilalui oleh kontainer, termasuk batas lokasi pergudangan yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemkot Palu sebagai lokasi pergudangan.
Pembangunan pergudangan membutuhkan investasi dana yang besar, perizinan dan listrik serta waktu pembangunan. Tenaga kerja yang di gunakan yakni tenaga di sekitar lokasi pembangunan gudang. Sehingga bila dilakukan pemindahan lokasi gudang, maka akan berdampak sosial.
Kebijakan stripping yang dilakukan saat ini dinilai tidak efisien serta kerusakan dan kehilangan barang cukup tinggi.
Terakhir, adanya diskusi dan kajian yang lebih mendalam ketika membuat kebijakan dan melibatkan semua pihak terkait.
Pemkot sendiri sudah berencana mengagendakan pertemuan lanjutan pada Senin (hari ini), dengan melibatkan berbagai pihak.
Sementara Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae menuturkan, pihaknya sangat setuju dan mendukung kebijakan Wali Kota Palu.
“Jadi memang sejak dahulu kontainer sudah dilarang namun selalu diabaikan. Jadi kami di DPR menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan wali kota ini,” terangnya. (HAMID)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.