PALU – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), melayangkan surat Nomor: 006/KPK-UTD/VIII/2021 perihal Permohonan Penjelasan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu dilakukan KPK Untad sebagai bentuk tanggung jawab civitas akademika untuk mendukung penegakan hukum atas laporan dugaan penyelewengan dana Badan Layanan Umum (BLU) oleh sejumlah oknum.
“Maksud surat ini adalah menyampaikan konsultasi secara tertulis untuk memperoleh pertimbangan hukum berkaitan dengan data-data dugaan penyelewengan Keuangan BLU yang telah disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Ketua KPK Untad Prof. Dr. Djayani Nurdin, SE. M.Si, Selasa (17/08).
Menurutnya, dalam surat tersebut, KPK Untad meminta penjelasan apakah laporan data-data dugaan penyelewengan BLU Untad dapat mengungkap suatu perkara pidana.
“Jika kecenderungannya seperti itu, maka apa yang akan dipertimbangkan menjadi faktor penghalang untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tanyanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, KPK Untad melakukan ikhtiar ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Profesi Jaksa.
“Selain itu, motivasi kuat dari ikhtiar ini adalah mendukung motto Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH yang menegaskan bahwa selama dia bertugas di Sulteng, tidak sejengkal pun ruang untuk para koruptor, siapapun dia maupun backing-backingnya,” ujar Prof Jayani.
Demi kepastian hukum, pihaknya berharap kepada Kejati Sulteng agar menanggapi permohonan penjelasan hukum ini. Jika karena satu dan lain hal, permohonan penjelasan tidak ditanggapi, maka KPK Untad, kata dia, tetap melakukan ikhtiar yang sama pada institusi terkait sesuai peraturan perundangan.
“Sehingga ada kepastian hukum yang akan disampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan tindakan hukum yang dilakukan negara terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana masyarakat dalam pengelolaan keuangan BLU Untad,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan KPK Untad telah mendatangi Kantor Kejati Sulteng, guna melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana BLU sebesar Rp10.284.835.000.
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020. ***