PALU – Laporan pidana yang dilakukan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) terhadap Wakil Rektor (Warek) II Untad, Dr Muhammad Nur Ali, telah berlalu sekitar 180 hari atau enam bulan lamanya.
Namun sejauh ini, laporan terkait dugaan perbuatan fitnah di Polda Sulteng itu belum juga menemukan titik terang, bahkan dianggap alot.
“Penyidik belum berhasil menemukan unsur pidananya? Apakah kualifikasi kasus ini berada pada tingkat amat sangat sulit?,” tanya Ketua Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin A. Mariajang, Rabu (23/12).
Sementara, kata dia, kualifikasi perkara sangat sulit menurut Perkap Nomor: 12 Tahun 2009, khususnya pasal 31 ayat (2), selesai hanya 120 hari.
“Adalah wajar bila keluarga pelapor menganggap proses penyelidikan ini turut melanggengkan perasaan aib yang diderita Dr Nisbah. Persis berjalan 1 tahun sejak kejadian perkara tanggal 12 Desember 2019. Padahal sangat terang benderang berdasarkan “asas legalitas” tuduhan fitnah yang dilakukan terlapor saat kejadian perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tuturnya.
Tetapi, lanjut Musytasyar NU Sulteng itu, fakta saat ini menunjukan proses penyidikan yang berlarut seolah memperkuat tuduhan fitnah dari terlapor.
“Kami tidak mengerti apakah proses penyidikan juga ingin membuktikan tuduhan itu, supaya aib Dr Nisbah, M.Si ini menjadi sesuatu yang tak dapat dibantah?,” tanyanya lagi.
Walau demikian, pihaknya haqul yakin, upaya ini bakal memperkuat dugaan fitnah, sebab bila akhirnya terdapat bukti-bukti yang sangat lemah.
Ia menegaskan, berbagai upaya hukum akan ditempuh untuk memberi penyadaran hukum pada siapapun, di manapun dan kapanpun.
“Kami berharap ada keikhlasan dan kejujuran dalam menyikapi laporan ini, sehingga penyelidikan tidak terkesan berputar-putar menjauhi kepastian hukum. Insya Allah,” tutupnya.
Diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Dr Nisbah itu saat ini sedang tahap penyelidikan oleh Polda Sulteng.
Muhammad Nur Ali diduga mengeluarkan pernyataan secara terbuka di media massa, berisi tuduhan terhadap Dr Nisbah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan kronologi, Muhammad Nur Ali membuat statemen terbuka di media massa tanggal 9 dan 12 Desember 2019. Statemen ini diucapkan pada minggu kedua Desember 2019. (RIFAY)