PALU – Sejak dilaporkan bulan Juni 2020 lalu, progres penanganan laporan Dr Nisbah M.Si atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Warek II Untad, Dr Muhammad Nur Ali, belum juga menunjukkan perkembangan yang berarti.

Prosesnya masih saja sebatas pada tahap penyelidikan oleh pihak Polda Sulteng.

Menyikapi situasi ini, Ketua Tanfiz NU Sulteng, Abdullah Latopada, meyakini bahwa pihak kepolisian tetap menjaga image dari mata masyarakat untuk memproses secara jernih setiap laporan masyarakat.

“Pembelaan sebuah kebenaran adalah hak orang banyak. Hendaklah direnungkan dengan penuh bijaksana bahwa siapapun yang tidak diperlakukan adil, maka ia tidak akan berjalan sendiri untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

Ia mengakui, aparat bekerja menurut mekanisme yang diatur dalam peraturan, sebagai landasan etik yang mendasari peran mereka. Baginya, landasan etik itu memandu i’tikad yang benar untuk mendudukkan segala pertimbangan hukum.

“Maka bukanlah isapan jempol bila masyarakat mengandalkan kepolisian sebagai jembatan utama menuju kepastian hukum,” katanya.

Sebab, lanjut dia, jutaan kasus ketidakadilan akan dikonstruksikan pertimbangannya melalui penyelidikan kepolisian untuk selanjutnya bermuara pada pengadilan.

Kaitan dengan itu, ia pun meminta kepastian hukum harus selalu menjadi dasar bertindak para penegak hukum.

“Ini akan selalu menjadi ukuran pihak-pihak yang bersengketa. Biarkanlah hakim menjadi penentu,” demikian kata mantan Kakanwil Kementrian Agama Sulteng itu. (RIFAY)