PALU – Laporan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad), Dr Nisbah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Wakil Rektor (Warek) II Untad, Dr. Muhammad Nur Ali, dinilai telah ditangani dengan baik oleh Reskrimum Polda Sulteng.
“Atas nama keluarga saya menghormati tugas kepolisian dan berharap agar penyidik menjunjung tinggi kode etik kepolisian. Bagaimana pun pukulan menyakitkan psikologis yang diderita oleh keluarga Nisbah, terutama suami dan anak-anaknya,” tutur Ketua Pengurus Besar (PB) Alkhairaat yang sekaligus suami dari Dr Nisbah, Jamaluddin A. Mariajang, Jumat (11/09).
Namun, kata dia, ada kesan bahwa Nisbah dipaksa mengakui kesalahan yang sama sekali tidak dilakukannya, termasuk disurati untuk mengembalikan uang negara karena menerima gaji sendiri.
“Padahal bukti hukum, Nisbah tidak pernah menerima dua gaji fungsional,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya Dr Nisbah sendiri sudah melakukan perjuangan hukum atas pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan (Wadek) FISIP Untad oleh Rektor. Saat ini, perkaranya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Menurutnya, hal itu menunjukan sebuah gambaran kinerja hukum yang baik, di mana sesuai pertimbangan hakim yang sangat cermat, tidak menemukan bukti yang menyatakan sahnya SK Rektor tentang pemberhentian Dr Nisbah dari jabatan Wadek Fisip.
“Masyarakat sangat bergantung pada kineja aparatur hukum untuk menghirup keadilan. Salah benar seseorang dalam kasus hukum, kewibawaan hakimlah yang memutusnya. Aparatur menyiapkan selengkapnya bukti-bukti di pengadilan. Ini baru dikatakan kinerja hukum yang objektif,” ujar Musytasyar NU Sulawesi Tengah itu.
Namun, lanjut dia, pemeriksaan yang objektif itu termasuk membuktikan “mens rea” dari pelaku sehingga unsur pidananya terpenuhi.
“Terlapor tiga kali mengulangi pernyataannya di media on line. Mens rea apalagi yang mau dicari,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian perkara itu terjadi bulan Desember 2019. Itu merupakan limit waktu terlapor telah memiliki bukti yang berkekuatan hukum khususnya hasil audit tahunan 2013 – 2019.
“Apakah penyelidikan mengungkap ini? tanyanya.
Kata dia, keluarga Nisbah sangat berharap penyelidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mengungkap fakta-fakta yang logis.
“Aneh kan kalo orang dituduh membunuh, nanti korban minum racun kemudian. Bilang dulu, korupsi nanti diperiksa kemudian. Pasti ada rekayasa disini untuk menyelamatkan pemfitnah,” ungkap Ketua FKUB Sulteng periode 2010-2017 itu.
Menurutnya, jika perkara Nisbah dilakukan seperti itu, maka kinerja hukum sangat tidak objektif.
“Kita berharap lembaga kepolisian tetap menjadi bintang keadilan. Insya Allah,” tutup Sosiolog Untad itu.
Diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Dr Nisbah itu saat ini sedang tahap penyelidikan oleh Polda Sulteng.
Muhammad Nur Ali diduga mengeluarkan pernyataan secara terbuka di media massa, berisi tuduhan terhadap Dr Nisbah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan kronologi, Muhammad Nur Ali membuat statemen terbuka di media massa tanggal 9 dan 12 Desember 2019. Statemen ini diucapkan pada minggu kedua Desember 2019. (RIFAY)