PALU- George Robert Terry pelapor tindak pidana kekerasan, dilaporkan balik ke Polres Palu atas tuduhan tindak pidana pengancaman oleh seorang perempuan bernama Me Ing. Namun pada kasus ini, pihak George melalui kuasa hukumnya Elvis Dj Katuwu menulai ada keanehan, sebab Polres Palu telah melakukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya tersebut tanpa bukti yang jelas.
Sementara kata dia, Polda Sulteng tidak pernah berupaya menuntaskan perkara utama Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 170 tersebut.
“Ada apa dengan Polres Palu dan kenapa Polda Sulteng tidak pernah tuntas mengulur-ulur perkara. Padahal segala bukti saksi dan cctv sudah di tangan Polda Sulteng, dan Kejaksaan Tinggi sudah meminta lewat P19 nya agar segera dilengkapi,” tuturnya dengan nada kesal di Palu, Selasa (25/7).
Ia menuturkan, Polda Sulteng selama sekira 1 tahun dan 4 bulan tidak mampu menuntaskan perkara 170 KUHP atas nama korban George Robert Terry (kliennya).
Olehnya sebut dia, pihaknya dan keluarga kliennya masih sabar menunggu keseriusan/ profesionalisme Polda Sulteng untuk memproses tuntas mereka yang menyuruh melakukan (donpleger) maupun yang membantu melakukan tindak kekerasan (medephilstige).
Sebleum melangkah hukum lebih jauh hingga tuntas terhadap oknum-oknum pejabat yang diduga bertendensi melindungi donpleger dan medephilstige.
Setiap dihubungi oleh kliennya, sesalnya petugas di Polda Sulteng hanya menjelaskan masih akan gelar perkara dan sekarang sudah sekitar 1 tahun dan 4 bulan lamanya.
“Keluarga klien kami berharap dan mohon Pak Kapolda sekarang dapat bertindak serius,” pungkasnya.
Baca juga berita sebelumnya Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG