PALU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama aparat TNI dan Polri melakukan razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Jumat (29/8).
Penggeledahan melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal), personel Kodim 1306/Kota Palu, dan Polresta Palu. Razia berlangsung menyeluruh dengan menyasar blok hunian warga binaan, kamar, hingga area-area rawan peredaran barang terlarang. Petugas pengamanan Lapas dan Rutan Palu juga ikut memperkuat penyisiran.
“Dalam penggeledahan ini kami melibatkan TNI dan Polri untuk memastikan keamanan berjalan lebih maksimal serta mencegah adanya celah peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar penggeledahan rutin, melainkan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap barang-barang dilarang masuk ke dalam Lapas maupun Rutan.
“Razia ini kami lakukan sesuai dengan standar prosedur berlaku, dilakukan secara tegas namun tetap memegang teguh prinsip humanis,” tegas Bagus.
Selain itu, razia gabungan tersebut menjadi implementasi dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, salah satunya memberantas narkoba dan berbagai modus penipuan melibatkan jaringan di dalam Lapas maupun Rutan.
PASI Intel Kodim 1306/Kota Palu, I Wayan Sudana, menambahkan bahwa keterlibatan TNI adalah bentuk sinergi menjaga keamanan bersama.
“Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan barang terlarang di Lapas dan Rutan, karena ini bukan hanya isu internal pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat luas,” katanya.
Hasil penggeledahan berupa barang sitaan langsung didata dan diamankan untuk selanjutnya dilakukan inventarisasi serta pemusnahan.
Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sistemik untuk memastikan prinsip zero tolerance terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemasyarakatan. ***