Lapas Parigi Targetkan Predikat Zona Integritas WBK dan WBBM

oleh -
Wabup Parimo, Badrun Nggai dan Kalapas Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo usai menandatangani komitmen bersama. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menerapkan pola kerja bebas korupsi dalam rangka mewujudkan zona integritas di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Lapas Parigi telah ditetapkan sebagai salah satu satuan kerja (Satker) pada program nasional di wilayah Kemenkumham yang diusulkan memperoleh predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kalapas Klas II Parigi, Muhammad Askari Utomo, Kamis (18/02), mengatakan, zona integritas menuju WBK dan WBBM telah dimulai sejak 2020 dan telah melalui sejumlah tahapan pemenuhan komponen serta survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik di internal serta evaluasi dari kementerian terkait.

BACA JUGA :  Kampanye Interaktif Koalisi BERAMAL di Pandere, Sigi Paparkan Sepuluh Program Unggulan

“Tujuan penerapan pola kerja ini dalam rangka mewujudkan tata nilai budaya kerja yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” jelasnya.

Program ini, kata dia, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai alat kontrol dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Menurut dia, pembangunan zona integritas perlu dukungan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, organisasi dan lembaga non pemerintahan serta lembaga negara yang berada di daerah.

BACA JUGA :  Baznas dan TNKT Berikan Bantuan Paket Sekolah di Kepulauan Touna

“Kami juga mendapat penghargaan dari Kemenkum-HAM sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Sulteng yang melaksanakan pembinaan berbasis pemenuhan HAM,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Lapas Parigi untuk memperbaiki sistem pelayanan internal.

“Ini sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden tentang strategi nasional pencegahan korupsi dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay