MORUT- Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar Samad kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara. Pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawasan itu, dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Bungku Utara Baturube, Kamis (11/02), sore tadi.
Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri saat dimintai tanggapannya hanya geleng-geleng kepala. Menurut Safri, Bupati Asrar di sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa hari ini, sebaiknya tidak membuat gerakan tambahan yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Saya tidak habis pikir, Bupati Morut ini apakah paham aturan pemerintahan atau memang sengaja membangkang dan melanggar Surat Edaran Mendagri terkait larangan pergantian pejabat di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” beber Safri.
Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah ini juga meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam melihat tingkah yang dipertontonkan Bupati Morowali Utara.
“Gubernur seharusnya mengambil langkah tegas, jangan hanya sekedar mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan tetapi sebagai perwakilan pemerintah pusat harus menegakkan aturan,” tegas Safri.
“Ini jelas-jelas melanggar aturan, Bupati memandang aturan yang dibuat Mendagri tersebut hanya surat edaran belaka yang setelah dibaca kemudian jadi sampah. Mendagri harus turun tangan dan memberi sanksi tegas,” tambah Safri.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara tegas melarang adanya pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Selain itu, penggantian pejabat baru bisa dilakukan setelah Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilantik, serta tidak dibenarkan mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Reporter: Harits
Editor: Nanang