Lantik ASN di Akhir Jabatan, Bupati Morut Dinilai Membangkang

oleh -
Muhammad Asrar Abd Samad

MORUT- Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar Samad kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara. Pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawasan  itu, dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Bungku Utara Baturube, Kamis (11/02), sore tadi.

Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri saat dimintai tanggapannya hanya geleng-geleng kepala. Menurut Safri, Bupati Asrar di sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa hari ini, sebaiknya tidak membuat gerakan tambahan yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Saya tidak habis pikir, Bupati Morut ini apakah paham aturan pemerintahan atau memang sengaja membangkang dan melanggar Surat Edaran Mendagri terkait larangan pergantian pejabat di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” beber Safri.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan oleh PT ANA di Morut

Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah ini juga meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam melihat tingkah yang dipertontonkan Bupati Morowali Utara.

“Gubernur seharusnya mengambil langkah tegas, jangan hanya sekedar mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan tetapi sebagai perwakilan pemerintah pusat harus menegakkan aturan,” tegas Safri.

“Ini jelas-jelas melanggar aturan, Bupati memandang aturan yang dibuat Mendagri tersebut hanya surat edaran belaka yang setelah dibaca kemudian jadi sampah. Mendagri harus turun tangan dan memberi sanksi tegas,” tambah Safri.

BACA JUGA :  Tokoh Lintas Agama dan Peserta Pilkada Sulteng Sepakati Wujudkan Pilkada Rukun, Aman, dan Damai

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara tegas melarang adanya pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Selain itu, penggantian pejabat baru bisa dilakukan setelah Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilantik, serta tidak dibenarkan mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Kampanye Ahmad Ali di Desa Sidole Barat, Warga: Program Jaminan Asuransi Pertanian Luar Biasa

Reporter: Harits
Editor: Nanang