PALU – Para lanjut usia (lansia) yang tinggal di Panti Jompo Al-Kautsar, Kota Palu disebut-sebut hanya bisa makan nasi tanpa ada lauk karena tidak adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Kondisi para lansia tersebut diunggah melalui Youtube Lansia Channel dengan judul “Lansia Panti Jompo Kelaparan”.
Dalam video berdurasi lima menit lebih tersebut, terdengar penyampaian dari Pimpinan Yayasan Al-Kautsar, Sabrin, bahwa para lansia sudah tidak bisa lagi makan dengan lauk karena Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu sebagai penanggung jawab teknis, tidak mau lagi memberikan bantuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Kota Palu, Romi Sandi Agung yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/02), mengatakan, pihaknya bersama Balai Nipotove, sejauh ini telah memberikan bantuan berupa makan minum dan kebutuhan dasar lainnya kepada Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Al-Kautsar.
Pada Tahun 2019 lalu, kata dia, Dinsos Kota Palu telah mengalokasikan anggaran kepada Al-Kautsar sebesar Rp270 juta lebih untuk bantuan kepada tujuh lansia yang berada di panti tersebut. Kemudian, lanjut dia, pada Tahun 2020, pihaknya kembali mengalokasikan anggaran senilai Rp64 juta kebih kepada yayasan tersebut.
“Pihak Loka Minaula Kendari Kemensos pada Tahun 2020 telah memberikan bantuan Progres Lanjut Usia kepada LKS Al-Kautsar sejumlah Rp270 juta dan operasional LKS sebesar Rp11 juta untuk lansia yang berada dalam dan di luar panti,” ungkap Romi.
Sementara di Tahun 2021, lanjut dia, Dinsos juga telah telah mengalokasikan anggaran kepada Al-Kautsar sebesar Rp43 juta lebih untuk makan minum tujuh lansia. Bahkan, lanjut dia, di tahun yang sama, Dinsos mengalokasikan bantuan beras CBP kepada Al-Kautsar sebanyak 330 kilogram untuk lansia dan anak.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada tanggal 15 November 2021 lalu, pihak Balai Nipotowe juga telah menyalurkan bantuan Atensi Rehabilitasin Sosial kepada lansia yang ada di Al-Kautsar, berupa beras 200 kg, TV 2 unit, minyak goreng masing-masing 2 liter, kasur busa 8 buah, bantal guling 8 buah, seprei 8 buah, susu entresol 32 dos dan biskuit lansia 32 pak.
Selanjutnya, tambah Romi, pada Tahun 2022 ini, Dinsos telah menganggarkan bantuan kepada lansia di luar panti sebesar Rp192 juta dalam bentuk beras sebanyak 1500 kg dan diapers dewasa 300 pack, lewat program rehabilitasi sosial, kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis di luar panti sosial dengan sub kegiatan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial.
Selain itu, kata dia, pada bulan Januari 2022, Balai Nipotowe juga telah menyalurkan bantuan atensi rehabilitasi sosial kepada lansia di luar panti sejumlah Rp219 juta lebih untuk 79 lansia. Masing-masing lansia mendapatkan bantuan uang tunai sejumlah Rp2,2 juta sampai Rp4 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
“Lansia tersebut merupakan binaan LKS Al-Kautsar yang berada di Kelurahan Pengawu, Boyaoge, Nunu, Duyu, dan Tavanjuka,” terangnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari Balai Nipotowe, bahwa mereka telah melakukan kunjungan langsung dalam bentuk assesment pada tanggal 7 Oktober 2021 ke Al-Kautsar dan bertemu langsung dengan Sabrin.
“Selain itu juga telah melakukan komunikasi lewat HP dengan saudara Sabrin. Jadi penyampaian saudara Sabrin bahwa tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan tersebut, tidak benar,” tegasnya.
Romi menguraikan, berdasarkan tugas dan fungsi LKS pasal 5 dan 6 Permensos Nomor 184 tahun 2011, LKS merupakan mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Oleh karena itu dengan pendirian LKS berdasarkan Permensos di atas, maka diharapkan LKS dapat otonom dan mandiri,” terangnya.
Romi juga mengungkap temuan pihaknya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap LKS Al-Kautsar, di antaranya adalah izin operasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinsos Provinsi Sulawasi Tengah Nomor: 188.4/227/PKATDTKS/VIII/2019 tentang perpanjangan izin operasional Yayasan LKS Alkautsar tanggal 13 Agustus 2019.
Kemudian, kata dia, telah mendapatkan sertifikat akreditasi C dari Kemensos, tanda daftar LKS Nomor: 463.1/17 1/DINSOS/PRS/2020 tanggal 10 maret 2020 dan Akte Pendirian LKS Al-Kautsar yang tidak disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi kalau mengacu pada pasal 15 ayat (1) Permensos 184 Tahun 2011 yang menyebutkan, bagi LKS untuk melakukan pendaftaran harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kemudian keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat. Selain itu, struktur organisasi lembaga dan yang terakhir nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota,” ujarnya.
Pada ayat (2), kata dia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mempunyai program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan, sumber daya manusia, serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Sehingga, kata dia, pendirian LKS diharapkan dapat mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, serta membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
Ia juga menyampaikan perihal pasal 39 ayat (1) Permensos 184 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun. Di dalamnya termasuk keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana LKS.
“Namun sampai saat ini, LKS Al-Kautsar tidak pernah membuat laporan terkait penyelenggaraan kegiatan, laporan keuangan kepada Dinas Sosial Propinsi Sulteng dan Dinas Sosial Kota Palu,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi dan akan meng-assesment kembali LKS Al-Kautsar, apakah mereka tidak mampu lagi melaksanakan manajemen operasional LKS-nya.
“Besok kami bersama Dinsos Provinsi Sulteng yang mengeluarkan izin operasionalnya, akan memanggil pimpinan Al-Kautsar untuk mengklarifikasi postingannya di youtube tersebut,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Nipotowe Palu, UPT Kementerian Sosial RI, Hanafi juga membantah penyampaikan Pimpinan Yayasan Al-Kautsar, Sabrin bahwa tidak dilibatkan dalam pemberian bantuan kepada lansia.
“Itu tidak benar. Sejak awal proses pemberian bantuan itu ada tahapan-tahapannya, dimulai dari pendataan dan assesment dan data lansia yang ada di LKS Al-Kautsar itu diberikan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, setelah menerima data, pihaknya mengunjungi langsung dengan melakukan assesment di panti tersebut. Lalu dari assesment itulah dapat ditentukan jenis dan besarnya bantuan yang akan diberikan.
“Terkait bantuan kepada lansia yang ada di luar panti, kami selalu melibatkan pendamping lansia yang akan menerima,” ungkapnya.
Hanafi mengakui, saat penyerahan bantuan atensi lansia sebanyak 79 orang tersebut, memang sempat terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan Al-Kautsar.
“Yang bersangkutan mempertanyakan soal proses penyaluran. Namun kami sudah jelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan atensi tersebut hanya dilakukan melalui rekening dan dicairkan di bank. Jadi tidak ada pembayaran secara tunai di kantor kelurahan,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay