PALU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat kordinasi (rakor) dengan lembaga lintas isu di Kantor LBH APIK Sulteng, Selasa (25/20).
Rakor tersebut dalam rangka mendorong perlindungan hak-hak dasar kelompok rentan di Kota Palu.
Direktur Yayasan LBH APIK Sulteng, Nining Rahayu, mengatakan, rakor tersebut merupakan langkah awal untuk melakukan advokasi kebijakan inklusi.
“Setelah ini kita akan adakan pertemuan-pertemuan rutin untuk menyusun rencana srategis bersama yang akan kita sampaikan pada pengambil kebijakan. Kita akan bersama-sama mengerjakan ini, jadi tidak hanya LBH APIK saja. Harapannya, pada pertemuan selanjutnya, perwakilan lembaga yang hadir saat ini, dapat hadir lagi. Tidak berganti orang,” ujar Nining.
Ia berharap, pertemuan yang menghadirkan kurang lebih 20 perwakilan lembaga atau instansi itu dapat menyatukan pemahaman para pegiat hukum dan HAM akan pentingnya pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.
“Selain itu juga meningkatkan kepekaan dan kesadaran akan perlunya mendorong regulasi anti diskriminasi dalam konteks lokal yang dapat melindungi kelompok rentan,” jelasnya.
Perwakilan dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sulteng, Riki M. Lahia, mengatakan, hal penting yang dibutuhkan oleh kelompok rentan adalah partisipasi masyarakat. Berdasarkan pengalamannya sejauh ini, kelompok rentan tidak memiliki hak berpartisipasi.
Ia mengusulkan menjadikan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 354 sebagai dasar hukum upaya advokasi yang akan dilakukan.
“Yang berikutnya, karena kami sudah selesai mengidentifikasi kebutuhan regulasi akan partisipasi dan hak-hak ODHA. Dalam waktu dekat langkah pertama yang akan KPA lakukan adalah berupaya mulai menggalang dan merumuskan Peraturan Wali Kota terkait Perda Nomor 1 Tahun 2018,” katanya.
Menurutnya, Perwali ini menjadi prioritas utama karena menjadi dasar untuk bertindak, ketika ada yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Reporter : Iker
Editor : Rifay