AMPANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una telah mengeluarkan empat rokemendasi yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dengan pelanggaran Netralitas Asparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Abas, saat menjadi narasumber dalam kegiatan dialog interaktif yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Kamis (3/9).
Ketua Bawaslu Tojo Una-Una, menjelaskan beberapa regulasi tentang pengawasan netralitas pada Pilkada 2020, baik itu terkait netralitas ASN maupun kepala desa.
“Beberapa regulasi yang kita jadikan rujukan itu termasuk undang-undang 10 Tahun 2016. Ada juga UU 5 Tahun 2014, dan juga UU 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Abas
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Leming, menambahkan beberapa hal terkait penanganan pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu.
“Untuk ASN di Touna sendiri ada sekitar empat yang telah kita rekom ke KASN, sesuai dengan hasil pengawasan. Karena pintu masuk penindakan terhadap pelanggaran tersebut awalnya berada di divisi pengawasan,” ujar Leming
Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una, Suandi Tamrin Bilatullah, juga menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada sangat dibutuhkan untuk mewujudkan terciptanya kualitas demokrasi dikabupaten Tojo Una-Una.
“Peran warga masyarakat sangatlah penting untuk terwujudnya kualitas demokrasi yang kita inginkan secara bersama. Warga masyarakat dapat menjadi mata dalam hal membantu kita dalam mengawasi tahapan Pilkada,” tegasnya
Suandi pun meminta agar masyarakat, tidak ragu melaporkan ataupun memberikan informasi dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
“Kami minta kepada masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan atau kase kita informasi dugaan pelanggaran. Kami tetap akan memberikan jaminan kerahasiaan data pelapor,” ujarnya.
Reporter: Safa’ad
Editor: Nanang