PALU – Sejumlah wilayah di Kabupaten Sigi, seperti Desa Salua Kecamatan Kulawi dan Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan, selalu menjadi langganan banjir setiap kali hujan melanda daerah itu.

Selain karena belum adanya upaya yang signifikan untuk memperbaiki Daerah Aliran Sungai (DAS), salah satu dalang yang dinilai menjadi penyebab bencana itu adalah buruknya tata kelola hutan yang ada, khususnya berkaitan dengan terlalu luasanya kawasan hutan di wilayah administrasi Kabupaten Sigi.

“Kami melihat itu risiko dari proses tata kelola hutan di sana. Faktanya, hampir 80 persen wilayah Kabupaten Sigi berada dalam kawasan hutan. Artinya, tidak ada batasan hukum antara aktivitas warga dengan wilayah hutan dan akibatnya seluruh aktivitas warga berpotensi terhadap ekosistem di wilayah itu,” sebut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Abdul Haris, Senin (08/04).

Meski demikian, dia tidak mau menyebut bahwa aktivitas warga yang dimaksud seperti ilegal logging, karena sejauh belum ada pembuktian bahwa itu adalah wilayah desa atau bukan kawasan hutan maka tidak bisa disebut sebagai ilegal logging.

“Karena fakta hukum terkait itu tidak bisa ditemukan,” tekannya.

Makanya, kata dia, Bupati Sigi sejak dulu telah mendorong segera diterbitkannya kawasan-kawasan hutan untuk warga lewat mekanisme perhutanan sosial dan objek reforma agraria.

“Kalau tidak salah sekitar 100 ribu hektar kawasan hutan diusulkan untuk areal penggunaan lain untuk dikuasai warga,” katanya.

Lebih lanjut dia menekankan, jika ingin memperbaiki kawasan lingkungan hidup, maka harus dimulai dari tata kelola sektor kehutanan.

“Karena mau tidak mau, kita sulit menghindari antara aktivitas warga dengan status hutan yang ada. Bisa jadi apa yang dilakukan warga itu berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan hidup. Tetapi bisa juga tidak, karena itu wilayah tempat mereka mencari. Artinya harus ada kepastian hukum atas status hutan yang ada,” tegasnya.

Untuk penanganan jangka pendek dari langganan banjir, sebenarnya kata dia, ada banyak upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam waktu yang cepat, misalnya terkait dengan perbaikan DAS.

“Bukan normalisasi, karena terlalu luas pemahamannya, bisa jadi perluasan sungai dan lainnya. Tapi ini lebih ke perbaikan DAS atau melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas yang destruktif yang mengakibatkan kerusakan lingkungan misalnya penambangan dan lainnya. Kemudian memastikan tidak ada ilegal logging di bagian hulu DAS,” sarannya. (RIFAY)