Lahan KEK Hanya Miliki Sembilan Sertifikat

oleh -
Salah satu bangunan diatas lahan KEK Palu. (FOTO: IST)

PALU – Pihak DPRD Kota Palu meminta kejelasan status lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.

“Kalaupun itu sudah ada tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, berapa jumlahnya dan saya kira harus ada bukti suratnya. Makanya tolong di-copy-kan surat itu,” sebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bangun Palu Sulteng, Muhammad Jarudin Wartabone, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan hukum, sesuatu yang tidak ada bukti otentik, maka tidak bisa diyakini ada. Hal itu juga menjadi dasar dan pertanggung jawaban Pansus, pada anggota DPRD lainnya.

Sementara Anggota Pansus, Hamsir, menyatakan, yang menjadi persoalan lahan di KEK tersebut adalah terjadinya kesenjangan harga tanah di tingkat pemiliknya, sehingga terkadang memunculkan kecemburuan sosial.

BACA JUGA :  Pertama Kali, SMEXPO Pertamina Digelar di Makassar

Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat di sekitar KEK juga sangat mengharapkan KEK dapat diwujudkan, karena dengan sendirinya akan membuka lapangan kerja, sebab berdasarkan perkiraan, tenaga kerja yang bisa diserap mencapai ribuan orang.

Sedangkan bagian pertanahan dari Pemkot Palu, menyatakan, kalau harus menggandakan sertifikat dan surat-surat tanah KEK itu, maka tidak cukup waktu. Sebab kata dia, dari jumlah tanah yang ada, hanya sembilan yang punya sertifikat, namun masih atas nama pemilik pertama.

BACA JUGA :  Kunker Kompolnas RI Ke Mapolsek Biromaru Polres Sigi, Bahas Mitigasi Bencana

Lanjut dia, selain sertifikat ada pula surat penyerahan tanah yang berjumlah 35 buah surat, dan sekitar delapan HGB.

“Maaf kami juga tidak punya dana untuk meng-copy semua surat-surat itu,” tandasnya. (YUSUF)