PALU – Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Ferdinan Kana’lo, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana alam 28 September 2018 silam, sebanyak 4000 unit.
Pembangunan tetap dilanjutkan meskipun sejumlah warga mengklaim telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan di Kelurahan Tondo tersebut.
Kata dia, pihaknya ditugaskan oleh Presiden untuk membangun huntap sesegera mungkin. Targetnya, Desember 2020 ini sudah terbangun.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan penggusuran, didampingi aparat penegak hukum, yakni pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Kalau unsur TNI kita tidak libatkan, namun kalau di lokasi ada pula hadir TNI karena pak Danrem adalah Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Huntap. Jadi bukan TNI-nya, namun kehadiran mereka selaku Satgas,” jelas Ferdinan kepada MALOnline, Jumat (03/07).
Selain aparat, kata dia, juga ada posko pengaduan yang menghadirkan semua institusi negara, lengkap dengan logo. Namun, menurutnya, kehadiran mereka tidak untuk menakuti rakyat.
“Yang merasa punya hak silahkan mengadukan nanti akan diproses oleh tim yuridis. Jika ada masyarakat mengklaim dan diperiksa benar memiliki hak tanah di situ, maka nanti pihak kejaksaan yang akan memediasi penyelesaiannya seperti apa nanti,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, pembangunan huntap di Tondo sudah berjalan, namun sangat disayangkan adanya gerakan warga yang melibatkan kaum wanita dan anak-anak, belum lama ini.
“Kita ingatkan kepada saudara saudari ini, jangan karena dibujuk rayu akhirnya mengahadapi masalah pidana. Karena kalau mereka melakukan tindakan anarkis di lapangan, maka akan diproses. Apalagi mereka yang tidak mempunyai kepentingan di atas tanah tersebut,” pesannya.
Sejauh ini, lanjut dia, upaya persuasif sudah dilakukan, bahkan pihaknya bersama Wali Kota Palu sudah berupaya mengurus persoalan itu,.
“Sehingga upaya yang kita melakukan adalah dengan jalur hukum, yakni berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil koordiansi itu, kata dia, maka diputuskan bahwa PUPR tetap melanjutkan pekerjaan, pengamanan di lapangan akan dilakukan.
Olehnya dirinya menghimbau kepada saudara saudara yang mencoba menahan pembangunan huntap itu agar berhati-hati. Jika tidak mempunyai alas hak, maka bisa digiring ke pidana
“Ancaman berat, bisa dikenakan UU Penanggulangan Bencana, karena ini urusan kemanusiaan. Ada UU Tanggap Darurat, di mana semua kepentingan bisa diabaikan untuk kepentingan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (HAMID)