Lahan Ex HGU PT Hasfarm Dipasang Patok dan Plang Tuai Protes Warga

oleh -

POSO – Lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 7000 hektar sebelumnya dimanfaatkan oleh PT Hasfarm kini menjadi sorotan permasalahan memicu protes dari masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

“Izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan tersebut digarap sejak 1992 dan saat ini telah berakhir,” kata Sekretaris Forum Masyarakat Lamba Bersatu (FMLB) Christian Toibo kepada media ini Kamis (25/5).

Papar Cristian, pada Jumat (19/5) dilaporkan bahwa telah dilakukan koordinasi terkait permasalahan lahan bekas HGU PT Hasfarm di Desa Watutau. Salah satu pihak memberikan keterangan adalah Kepala Desa Watutau, Kusnan Sahroni.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Kusnan Sahroni menyampaikan bahwa sebelum adanya aksi protes dari masyarakat terkait pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah Pemerintah Desa Watutau pada 20 Februari 2023, pihak desa telah mengirimkan surat kepada Bupati Poso untuk menolak perpanjangan lahan eks HGU PT Hasfarm di wilayah Desa Watutau.

BACA JUGA :  Ketua Umum PB Alkhairaat Resmi Lantik Kepala MA dan SMA Alkhairaat Pusat Palu

Alasan penolakan tersebut antara lain adalah bahwa lahan tersebut merupakan lahan penyangga Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, status lahan yang seharusnya adalah Areal Penggunaan Lain (APL), serta lahan tersebut merupakan cadangan persiapan Ibu Kota Tampo Lore.

Selanjutnya, terkait pemasangan patok oleh pihak Bank Tanah, telah dilakukan rapat dihadiri oleh Camat Lore Peore, Kepala Desa Watutau, Danramil 1307-10 Lore Utara, Bhabinkamtibmas Desa Watutau, Ketua BPD dan Lembaga Adat.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemasangan tanda batas dan plang di atas tanah HPL oleh Badan Bank Tanah di wilayah Desa Watutau tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat petani berada di wilayah HPL Bank Tanah.

Pemasangan tanda batas dan plang tersebut dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengamanan aset Bank Tanah.

BACA JUGA :  Guru Besar Fisip Untad: Putusan MK Perkuat Kontestasi Demokrasi Lokal

Selain itu, ditegaskan bahwa masyarakat melakukan garapan pertanian di lokasi HPL Bank Tanah tidak diperbolehkan untuk menjual tanahnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak merusak atau memindahkan tanda batas atau plang telah dipasang oleh Badan Bank Tanah.

Namun, aksi protes dari masyarakat Desa Watutau mengatasnamakan Forum Masyarakat Lamba Bersatu (FMLB) di ketuai Hartono tetap terjadi.

Pemerintah Desa Watutau telah mengirimkan surat kepada pihak Bank Tanah melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Bapak Mahendra Wahyu, Ketua Tim Badan Bank Tanah wilayah Pos Napu, pada tanggal 17 Mei 2023, agar Badan Bank Tanah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemasangan patok dan plang di lahan bekas eks HGU PT Hasfarm.

BACA JUGA :  Gubernur Hentikan Sementara IUP Galian C di Kelurahan Tipo

Diakhir pertemuan Cristian Toibo menyatakan siap menjaga Kamtibmas diwilayah tersebut hingga permasalahan Eks HGU dengan masyarakat tuntas.

“Kami siap bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam hal menjaga kamtibmas hingga permasalahan ini selesai,” tegasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG