PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 259 M2 yang terletak di Jalan WR Supratman, Kota Palu.
Moh. Japi Ny. Halimah, ahli waris dalam perkara ini, menjelaskan melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin, bahwa kliennya awalnya digugat oleh Hj Raby, Abd. Malik WA Daming.
Namun, dalam persidangan, pihak ahli waris melakukan gugatan balik (rekonvensi). Putusan pertama untuk gugatan awal ditolak, tetapi gugatan balik mereka diterima.
“Perkara ini telah berjalan sejak 2013, dan putusan akhir telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016,”ucap Riswanto saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (5/7).
Riswanto Lasdin menjelaskan, bahwa pada tahun 2016, mereka telah mengajukan permohonan penyitaan, tetapi belum dilaksanakan karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah dalam perkara tersebut. Pada tahun 2019, mereka mengajukan permohonan sita kembali, dan melalui proses tingkat kasasi, perkara ini akhirnya dimenangkan oleh pihak ahli waris. Eksekusi dilaksanakan pada Senin (3/7) lalu.
Dengan selesainya eksekusi tersebut, perkara ini dianggap selesai. Riswanto Lasdin menyatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang mencoba memasuki lokasi atau merusak setelah eksekusi, pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum.(IKRAM)