Lagi, BNN Sulteng Tangkap Bandar Narkoba

oleh -
Kepala BNN Propinsi Sulteng Brigjen pol Monang Situmorang memberikan keterangan pers terkait penangkapannya batu-baru ini di Kelurahan Kayumalue, dan Jalan Purnawirawan Tatura Utara, kepada sejumlah awak media di Palu, Rabu (27/05). (FOTO: MAL/IRMA)

PALU- Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Tengah (BNN Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, dan menangkap para tersangka penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara, pada Rabu (19/5), pukul 13.30 Wita dan di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (25/5) pukul 20.00 Wita.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang mengatakan, penangkapan ini berawal dari tim gabungan pemberantasan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu dan BNNK Donggala mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Jl. Pagaru Lemba, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara. Kemudian Tim Gabungan melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penindakan/ penangkapan terhadap tujuh orang tersebut.

“Tujuh orang itu atas nama Muh Faisal, Muh Rifaldi, Anand Suryasyah, Afid Firmansyah, Erik, Fkiriyanto dan Yunita yang merupakan bandar Narkoba yang berada di Kelurahan Kayumalue Pajeko,” sebut Monang Situmorang kepada sejumlah media di Palu, Rabu (27/05).

Kemudian terangnya, tim melakukan penggeledahan rumah, dan mendapatkan 139 bungkus Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 1 bungkus ukuran besar, enam bungkus ukuran sedang, 132 bungkus ukuran kecil yang dikuasai oleh tiga orang yaitu Muh Faisal, Muh Rifaldi, Anand Suryansyah. Sedangkan empat orang lainnya yaitu AFID Fiirmasyah, Erik, Fikri Yanto dan Yunita tidak ditemukan narkotika jenis shabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :  Lapas Perempuan Palu Kini Punya Poliklinik

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Muh Faisal, sabu tersebut diperoleh dari Andika di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

Menurutnya, proses penangkapan dan penggeledahan berjalan aman terkendali. Namun tim mendapatkan perlawanan dari sekelompok masyarakat Kayumalue Ngapa, dengan melemparkan batu ke petugas, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kelompok tersebut.

Selanjutnya tujuh orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan di Kayumalue,139 bungkus narkotika jenis shabu yang terdiri dari 1 ball ukuran besar, 6 bungkus ukuran sedang, 132 bungkus ukuran kecil. Total berat bruto 89,09 gram.

Kemudian, satu buah rak plastik warna hijau, satu buah kotak jam warna hitam putih, lima pak plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, satu buah sendok shabu, dua buah alat hisap (bong), satu buah tas kecil warna loreng, satu unit HP merk nokia warna biru, satu unit HP merk Xiomi warna gold, satu unit HP merk Samsung lipat warna hitam putih, dan satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebanyak Rp650 ribu.

BACA JUGA :  BGE 2024: KI Sebagai Investasi Masa Depan

Sementara, berselang seminggu, kembali pihaknya melakukan penangkapan di jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan, Selasa (25/5) pukul 20.00 Wita, tim pemberantasan BNNP Sulteng mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jl. Purnawirawan II ,Kelurahan Tatura Utara.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan/penangkapan, terhadap satu orang warga bernama Andika Candra Gunawan, yang diduga merupakan pengedar dan kurir narkoba yang berada di Tatura Utara.

Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan mendapatkan 16 bungkus Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh tersangka Andika Candra Gunawan .

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Andika Candra Gunawan ini bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik Rustam Alwi (Narapidana Lapas Palu) dengan cara membuang alamat. Awalnya sekitar pukul 17.00, Rustam Alwi menelpon tersangka Andika Candra Gunawan untuk menyuruh menjemput shabu di sekitar Jalan Darussalam, Tatura Utara dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jika Terpilih di Pilkada Sulteng, AA-AKA Akan Bangun Stadion Nasional dan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Palu

Setelah Andika mendapatkan shabu tersebut, kemudian tersangka pulang ke rumah lalu menyimpan shabu tersebut didalam kamar tepatnya dalam lemari. kemudian pada hari Rabu 26 /5 sekitar pukul 20.00 wita tim melakukan pengembangan ke Lapas Palu dan berhasil menjemput Narapidana Rustam Alwi.

“Adapun barang bukti yang ditemukan berupa16 bungkus narkotika jenis shabu, yang terdiri dari 15 ball dan 1 bungkus ukuran kecil. Total berat bruto 750 gram,” sebutnya.

Lalu dua buah timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu dompet warna hitam, satu kantong plastic warna hitam,
dua sendok shabu, dua buah kartu ATM, dan uang tuna tunai sebanyak Rp645 ribu.

Kemudian lagi, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna gold.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG