PALU – Kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dimungkinkan akan bertambah pada Pemilu 2024 mendatang, dari 45 menjadi 55 kursi.

Penambahan alokasi kursi tersebut, dimungkinkan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Sulteng yang sudah melampaui 3 juta jiwa, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur saat kegiatan Diseminasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (11/11), mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan audiens dan pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulteng.

“Ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah. Beberapa waktu yang lalu KPU juga sudah menyampaikan ke komisi II DPR RI dan sudah menjadi agenda penting yang akan dimasukkan dalam rancangan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemungkinan akan diterbitkan melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai salah satu metode yang cepat,” ujarnya.

Selain DPRD Sulteng, kata dia, kemungkinan ada provinsi lain yang mengalami penambahan kursi DPRD, yaitu Provinsi Banten.

Berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD kabupaten/kota, pemerintah melalui Kemendagri juga sudah menyerahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan semester I Tahun 2022.

“Data inilah yang akan digunakan oleh KPU untuk menentukan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se Indonesia,” ujar Samsul.

Di kabupaten/kota yang ada di Sulteng, lanjut dia, juga ada satu daerah yang juga mengalami ketambahan kursi DPRD, yaitu Kabupaten Donggala.

“Sesuai pencermatan kami di DAK, Kabupaten Donggala juga mengalami pertambahan penduduk sehingga kemungkinan juga akan mengalami penambahan, kalau tidak salah sekitar lima kursi,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan terhadap jumlah alokasi kursi di setiap daerah masing-masing, disandingkan dengan DAK 2.

“Ini sebagai rujukan apakah memang jumlah kursinya masih sama dengan 2019 atau sudah berubah,” katanya.

Sebab, kata dia, tingginya pergerakan atau dinamika kependudukan dari satu wilayah kecamatan ke wilayah kecamatan yang lain, juga bisa menyebabkan pergeseran alokasi kursi dari dapil yang sebelumnya, berkurang atau bertambah.

Bisa saja, kata dia, di satu dapil, alokasi kursinya sudah melampaui dari jumlah maksimal sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 7, bahwa jumlah alokasi kursi di satu dapil paling kurang 3 dan paling banyak 12.

“Itu yang terjadi pada jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Sulteng, di mana berdasarkan hasil simulasi kami terhadap perkembangan jumlah penduduk, ada satu dapil yang jumlah alokasi kursinya bisa melampaui 13. Jadi  akan ada satu dapil yang kemungkinan harus dimekarkan,” tandasnya. (RIFAY)