PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membuat simulasi perubahan dapil (daerah pemilihan) dan jumlah alokasi kursi DPRD Sulteng dari masing-masing dapil tersebut.
Hal ini menyusul akan bertambahnya jumlah kursi di DPRD Provinsi Sulteng pada Pemilu 2024 mendatang. Dari sebelumnya sebanyak 45 kursi, bertambah 10 sehingga menjadi 55 kursi.
Dari hasil simulasi tersebut, jumlah dapil yang sebelumnya hanya sebanyak enam, kemungkinan besar juga akan bertambah menjadi tujuh dapil.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, jumlah kursi di DPRD Sulteng masih sebanyak 45 yang terbagi dalam enam dapil, terdiri dari Dapil Sulteng I (Kota Palu) sebanyak 6 kursi, Sulteng II (Parigi Moutong) 7 kursi, Sulteng III (Tolitoli-Buol) 6 kursi, Sulteng IV (Banggai-Banggai Laut dan Banggai Kepulauan) 8 kursi, Dapil Sulteng V (Poso- Touna-Morowali dan Morut) 10 kursi dan Sulteng VI (Donggala-Sigi) 8 kursi.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, berdasarkan simulasi yang dilakukan, dapil yang akan mekar adalah Sulteng V (Poso-Tojo Una-Una (Touna)-Morowali dan Morowali Utara (Morut).
“Poso dan Touna akan menjadi dapil sendiri dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Demikian halnya dengan Morowali dan Morut yang akan dialokasikan sebanyak 6 kursi,” katanya, saat pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bersama partai politik, di Palu, Sabtu (26/11).
Sahran menjelaskan, dapil V tersebut kemungkinan besar akan dimekarkan menjadi dua karena sesuai dengan jumlah penduduk yang ada saat ini, jumlah alokasi kursi dari dapil tersebut sudah mencapai 13.
Sementara, kata dia, sesuai dengan UU, khusus untuk DPRD provinsi, dalam satu dapilnya hanya boleh 3 sampai 12 kursi. Jika sudah lebih maka harus dipecah.
Ia mengatakan, terkait dengan alokasi kursi dan daerah pemilihan di Indonesia, ada dua provinsi yang mengalami perubahan, yaitu Provinsi Banten dan Provinsi Sulteng.
“Hal ini dikarenakan adanya ketambahan jumlah penduduk, sehingga terjadi pula penambahan alokasi kursi di DPRD,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, provinsi yang jumlah penduduknya 1 juta sampai 3 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD adalah sebanyak 45. Sementara jumlah penduduk 2 juta-5 juta, alokasi kursinya sebanyak 55.
“Sesuai dengan DAK yang diterima KPU dari Kemendagri, jumlah penduduk Sulteng sudah sekitar 3 juta, maka alokasi kursi di DPRD provinsi ada ketambahan 10, sehingga nantinya akan menjadi 55 kursi,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penataan dapil dan penambahan kursi tentunya menjadi kewenangan dari pembentuk undang-undang, sehingga harus ada instrumen hukum yang akan mengaturnya.
Kata dia, aturan mengenai alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Sulteng ini masuk dalam lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017, sehingga tetap menjadi satu kesatuan dengan UU yang perlu dilakukan perubahan.
Ia berharap, perubahan UU tersebut bisa dilakukan melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang dikeluarkan oleh presiden.
“Karena menurut kami ini adalah sesuatu kebutuhan yang mendesak. Kecuali untuk dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, itu menjadi kewenangan KPU RI,” tutupnya. (RIFAY)