PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Kota Palu dan Donggala melakukan Penangkapan warga, bernama Andika Candra Gunawan yang diduga merupakan pengedar dan kurir narkoba, di jalan Purnawirawan Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan, Selasa (25/5), pukul 20.00 wita.

Kepala BNN Propinsi Sulteng Brigjen pol Situmorang mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Andika, bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Rustam Alwi, yang saat ini berstatus Narapidana Lapas Palu.

“Penangkapan awalnya sekitar pukul 17.00 wita Rustam Alwi yang juga tahanan lapas Palu menelpon tersangka Andika Candra Gunawan, untuk menyuruh menjemput sabu di sekitar Jalan Darussalam Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” jelasnya kepada sejumlah media, saat konferensi pers, di Kantor BNN Sulteng, Kamis (27/05).

Menurutnya, setelah tersangka Andika mendapatkan sabu tersebut. Tersangka pulang ke rumah, lalu menyimpan sabu tersebut di dalam kamar, tepatnya dalam lemari.

Kemudian pada Rabu (26/5) sekitar pukul 20.00 wita tim melakukan pengembangan ke Lapas Palu, dan berhasil menjemput Narapidana Rustam Alwi.

“Adapun barang bukti yang ditemukan berupa16 bungkus narkotika jenis shabu, yang terdiri dari 15 ball dan 1 bungkus ukuran kecil. Total berat bruto 750 gram,” sebutnya.

Lalu dua buah timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu dompet warna hitam, satu kantong plastic warna hitam,
dua sendok shabu, dua buah kartu ATM, dan uang tuna tunai sebanyak Rp645 ribu. Kemudian lagi, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna gold.

Kabid berantas BNN Propinsi, Kombes Pol Hagnyono mengatakan, dalam penelusuran didapati Andika Candra Gunawan ini, sudah lama menjadi kurir Narkotika jenis sabu.

“Dalam pengakuannya kalau dihitung-hitung, sudah 10 kilogram lebih sabu yang dia loloskan. Kami juga trus melakukan pendalaman semoga dari pengakuan Andika bisa lebih banyak lagi ditemukan,” ungkap Kombes Pol Hagnyono.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG