PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah melakukan pemindahan 30 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dan Lapas Kelas IIB Toli-Toli, Senin.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya konkret  menekan over kapasitas dan kepadatan hunian di Rutan Palu, sekaligus menjaga kualitas pembinaan dan keamanan pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Irpan, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari strategi penataan hunian pemasyarakatan berkelanjutan dan terukur.

“Pemindahan ini bertujuan mengurangi beban hunian di Rutan Palu sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana tetap berjalan optimal pada satuan kerja dengan tingkat hunian  lebih proporsional,” ujar Irpan.

Dalam pelaksanaannya, 20 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Toli-Toli, sementara 10 narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Ampana. Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah bersama petugas Rutan Palu.

Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan, Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Tengah juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam pengawalan narapidana.

Irpan menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemindahan. Ia berpesan kepada seluruh petugas pengawalan agar menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai prosedur.

“Seluruh petugas harus memastikan keamanan narapidana, tetap waspada, berhati-hati, serta menjaga kekompakan dan koordinasi selama pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap seluruh narapidana yang dipindahkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, mengatakan, pemindahan narapidana tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pengelolaan rutan.

“Dengan berkurangnya tingkat hunian, kami dapat lebih fokus pada penguatan pembinaan, pengawasan, serta pelayanan kepada warga binaan. Ini juga berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” kata Fani.

Pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-7 menekankan penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi  komprehensif, terencana, dan berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya terus melakukan penataan sistem pemasyarakatan lebih manusiawi, aman, dan efektif, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan  profesional dan berkeadilan.***