Kurang dari Sejam, Berkas Habib Shaleh Dinyatakan Lengkap

oleh -
Dr Shaleh Muh Al Djufri (kiri) saat menerima tanda terima syarat dukungan bakal calon anggota DPD dari Ketua KPU Sulteng Sahran Raden (kanan), di Sekretariat KPU setempat, Kamis (26/04). (FOTO: MAL/RIFAY)

PALU – Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden telah menyerahkan tanda terima syarat dukungan KTP/surat keterangan (suket) kepada bakal calon perseorangan Pemilu legislatif 2019 atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dr Shaleh Muh Al Djufri, di Sekretariat KPU setempat, Kamis (26/04).

Surat tanda terima tersebut menunjukkan bahwa syarat dukungan yang diserahkan Habib Shaleh telah dinyatakan lengkap, setelah melalui penelitian oleh petugas KPU setempat yang berlangsung tak lebih dari 1 jam.

Secara resmi, syarat dukungan yang dimaksud akan diverifikasi kembali pada tahap selanjutnya.

“Iya kalau sudah rapi begini berkasnya, maka akan lebih memudahkan kita melakukan penelitian. Ini termasuk cepat karena ada beberapa bakal calon yang berkasnya diperiksa sampai empat jam, bahkan ada yang sampai 9 jam baru tuntas,” kata salah satu petugas KPU Sulteng.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Siagakan 6.729 Personel Amankan Pilkada

Di tahap penyerahan syarat dukungan ini, Habib Shaleh merupakan orang pertama yang berkasnya telah dinyatakan lengkap, dari sejumlah bakal calon yang datang di hari kelima, kemarin.

Operator SIPPP KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, mengatakan, syarat dukungan tersebut telah dicocokkan antara hard copi KTP dukungan dengan soft copy yang telah terupload di Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

“Setelah dicocokkan, persyaratan dukungan ini dinyatakan telah sesuai,” katanya.

BACA JUGA :  Penutupan Masa Sidang Ketiga Tandai Berakhirnya Tugas Legislator Sulteng 2019-2024

Menurut dia, total jumlah dukungan Habib Shaleh adalah sebanyak 2.222 atau 111,10 persen dari syarat minimal dukungan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sulteng.

Hingga pukul 20.24 Wita tadi, total jumlah bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungannya adalah sebanyak 18 orang, diantaranya Ahmad Saifullah Malonda, Ma’mun Amir, Lukky Semen, Syahruddin A. Douw dan Sahrum B Sihira. Berkas Sahrum sempat dikembalikan karena belum lengkap dan baru diterima kembali pada Rabu.

Berdasarkan PKPU Nomor: 5 tahun 2018, tahapan dan jadwal penyerahan syarat minimal dukungan dimulai tanggal 22 dan berakhir tanggal 26 April, pukul 24.00 Wita malam ini. (RIFAY)