JAKARTA – Terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG.7679 US yang mengangkut 41 penumpang tertabrak
kereta Api Dhoho Panataran, di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (27/02) sekitar pukul 05.16 WIB.
Akibat dari kecelakaan tersebut, lima penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.
Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group
(IFG) dalam keterangan Persnya di Jakarta, Ahad (27/02) mengatakan, Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan
mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu kami menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan
umum, agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum. Sehingga akan mendapatkan jaminan apabila
terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan”, ungkap Rivan.
Kata Rivan, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai aturan yang berlaku, sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
“Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Ia menambahkan, dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankkan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini minggu.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan
diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, ” Tuandas Rivan.
Editor : Yamin