PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, merekrut 1.804 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2020.

Perekrutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Surat Edaran Jetua Bawaslu RI Nomor: 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan PTPS dalam Pemilihan Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, Selasa (20/10), mengatakan, perekrutan petugas PTPS untuk dua kali masa kebutuhan. Dalam artian, satu TPS disiapkan dua orang, jika sewaktu-waktu terjadi pengunduran diri dari salah satunya.

“Tugas mereka melakukan pengawasan saat pemungutan suara di TPS, termasuk mengawasi distribusi logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, satu petugas pengawas akan mengawasi satu TPS. Di Parimo sendiri, KPU telah menetapkan sebanyak 902 TPS, 48 di antaranya TPS terpencil dan 37 TPS tersulit.

“Mereka bertugas selama 27 hari sebelum pemungutan suara ditambah tujuh hari setelah pemungutan suara. Total masa kerja 30 hari,” jelasnya.

Lanjut dia, tahap perekrutan dimulai sejak 3 sampai 15 Oktober 2020. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kuota kebutuhan belum terpenuhi, sehingga Bawaslu memperpanjang waktu pendaftaran hingga 26 Oktober.

“Jika dalam tahapan ini ditemukan ada pendaftar merupakan kader partai politik atau terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon maka dengan sendirinya dinyatakan gugur,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay