Kunker ke Kemenhub, Anggota Pansus Minta Kejelasan Pembangunan Perkeretaapian di Sulteng

oleh -
Konsultasi Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Kantor Kemenhub RI, Jumat (14/06). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Huisman Brant Toripalu, mempertanyakan kejelasan pembangunan perkeretaapian di wilayah di Sulteng.

Pertanyaan itu disampaikan Brant kepada Kepala Biro Hukum, Sekjen Kemenhub, F Budi Prayitno, saat kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng, di Jakarta, Jumat (14/06).

“Karena dalam raperda ini juga diatur tentang perkeretaapian. Jangan sampai dalam raperda ini telah mengatur tentang tata kelola perkeretaapian, namun tidak dapat juga terealisasikan. Tentu sangat disayangkan,” katanya.

Brant juga menanyakan terkait fasilitas jalan bagi pengguna sepeda dan penyandang disabilitas, mengingat kondisi ruas jalan di wilayah Sulteng belum memenuhi standar bagi pengguna sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas.

Anggota pansus lainnya, Sonny Tandra, menambahkan, dalam raperda diatur urusan darat dan laut, tetapi udara tidak masuk di dalamnya.

“Kami ingin mengetahui apakah memang urusan transportasi udara tidak diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurusnya dan mengapa diambil alih oleh pusat,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenhub, F Budi Prayitno, mengatakan, pembangunan sistem transportasi perkeretaapian di wilayah Sulawesi, saat ini masih berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tetapi Kementerian Perhubungan terus berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan perkeretaapian dapat mencakup seluruh wilayah Pulau Sulawesi, termasuk di Provinsi Sulteng,” katanya.

Pihaknya mengharapkan dukungan dari pihak pemerintah daerah, DPRD, dan semua pihak terkait agar proses pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulteng dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

Terkait pertanyaan Sony Tandra mengenai transportasi udara, menurutnya hingga saat ini belum ada suatu regulasi yang mengatur tentang pemberian kebijakan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan.

“Sehingga hal tersebut masih dalam kebijakan dan urusan pemerintah pusat,” katanya. (RIFAY)