PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan tidak menerima atau menolak pengajuan penggantian Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buol oleh sekelompok kader dan pengurus Partai Golkar Kabupaten Buol.

Pengajuan pergantian Ketua DPD Golkar Buol tersebut dilakukan Sekretaris DPD Golkar Buol beserta sejumlah pengurus dengan membawa beberapa Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar di Buol.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Abdullah Batalipu, kepada sejumlah wartawan, Senin (23/05), mengatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat dengan Pengurus DPD I Partai Golkar Sulteng, siang tadi.

“Jadi memang tadi itu saya mempertanyakan ke DPD I, benarkan ada perintah dari Bapak Airlangga Hartarto, Pak Muhidin sebagai korwil, gubernur dan ketua DPD I kepada Sekretaris DPD Golkar Buol dan Amran Batalipu untuk melakukan permintaan tanda tangan dukungan agar dilakukan pergantian ketua DPD Golkar Buol. Ternyata itu ditolak oleh DPD I,” ungkap Abdullah Batalipu.

Ia menegaskan, berdasarkan rapat bersama pimpinan DPD Partai Golkar Sulteng, dalam hal ini Sekretaris DPD I, menyatakan bahwa dirinya tetap sah secara hukum sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol 2022-2025.

Ia mengakui bahwa gejolak yang terjadi di internal Partai Golkar Kabupaten Buol adalah dinamika politik. Namun bagi dirinya, apa yang dilakukan oleh beberapa kader dan pengurus dengan dimotori oleh Amran Batalipu saat ia sedang melaksanakan umroh adalah perbuatan yang memalukan.

“Itu kami anggap kudeta. Mereka yang melakukan kudeta, saya ingatkan bahwa hari ini kami telah diberi mandat melakukan perbaikan SK kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan untuk kepentingan konsolidasi menghadapi Pemilu 2024. Artinya, teman-teman yang mbalelo yang ingin melakukan kudeta, dengan hormat dan berat hati saya menyatakan anda semua saya nonaktifkan dari Partai Golkar. Saya tegaskan bahwa permintaan maupun tuntutan dan pembohongan yang mereka lakukan itu dianggap ilegal oleh DPD I,” tegas Abdullah.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulteng itu menambahkan, dengan adanya penyampaian dari pihak DPD I Golkar Sulteng tersebut, tentunya tidak perlu ada keputusan resmi atau tertulis untuk tetap melegalkan posisinya sebagai ketua DPD.

“Karena apa yang mereka adukan itu tidak diterima. Artinya persoalan ini dianggap tidak ada,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan sejumlah PK yang ikut terlibat dalam kudeta tersebut, antara lain PK Momunu, Paleleh Barat, dan PK Tiloan. Selain itu Sekretaris DPD II, bendahara dan wakil ketua I.

“Termasuk yang berstatus anggota DPRD Buol saat ini, kita akan lihat dari kasusnya. Kalau sudah melewati batas, termasuk jika ikut memberikan pembiayaan, maka selesai urusan,” tutup Wakil Bupati (Wabup) Buol itu.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Buol, Edi Idris, menambahkan, upaya yang telah dilakukan Sekretaris Golkar Kabupaten Buol, Aziz Naukoko yang diprakarsai Amran Batalipu adalah pengkhianatan terhadap hasil Musda Golkar Tahun 2020.

“Alhamdulillah DPD I sudah memutuskan bahwa kepengurusan DPD II Partai Golkar Buol 2020-2025 tetap secara de facto dan de jure masih dipegang oleh Abdullah Batalipu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPD I untuk memberikan sanksi tegas kepada kader partai yang melakukan tindakan pengkhianatan terhadap amanat Musda tahun 2020.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Bappilu DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, juga turut bersyukur karena pertemuan dengan DPD I sudah menjawab doa, sekaligus keresahan masyarakat Buol yang beberapa hari ini sempat menerima informasi yang simpang siur di medsos.

“Mungkin ada kubu sebelah sempat membuang isu bahwa siap-siap ketua DPRD akan lengser dari jabatan. Ini tentunya membuat resah masyarakat Buol, kita lagi kerja baik-baik, tiba-tiba mau digulingkan, tentunya ini adalah satu tindakan yang tidak baik. Saya berharap kepada masyarakat, terutama konstituen saya untuk tetap tenang. Insya Allah ke depan saya siap bekerja lebih baik,” kata Ketua DPRD Kabupaten Buol itu.

Sementara itu, Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Andri Wawan, mengatakan, dinamika di DPD II menimbulkan gejolak hukum karena Amran Batalipun dan kawan-kawan telah secara langsung dan massif melakukan ujaran kebencian.

“Hal ini sudah kami koordinasikan ke Polda tadi dan Insya Allah satu dua hari akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menyinkronkan unsur-unsur yang bisa dipenuhi dan juga siapa saja yang dirugikan di Kabupaten Buol, tentunya adalah masyarakat dan juga stabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, apa yang dilakukan Amran Batalipu telah menyimpang dari kedudukan sebagai kader partai. Sebab, kata dia, AD/ART Partai Golkar, menyebutkan, jika sudah menjalani masa lima tahun penjara, otomatis sudah dikeluarkan dari kepengurusan partai.

“Kalau dia mau mengambil alih kepengurusan, harusnya ia menggugat dulu AD/ART ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena AD/ART ini disahkan oleh Kemenkum-HAM. Tidak dengan cara-cara yang mengarah ke kudeta seperti ini dengan mengumpulkan PK-PK lalu membohongi mereka atau menjanjikan sesuatu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, tindakan pengambilan paksa yang dibawa oleh sekretaris dengan membawa PK-PK adalah salah satu upaya membohongi publik, bahwasanya ada perintah dari DPP dan mencatut nama ketua DPD I dan Muhidin Said.

“Jadi pencatutan nama yang dibawa untuk menghegemoni PK-PK itu adalah bentuk perbuatan melanggar hukum. Olehnya kami juga akan mempelajari apakah ini akan dilanjutkan ke upaya hukum. Ini langkah yang tidak baik untuk pendidikan politik di Buol,” ujarnya.

Konferensi pers juga di salah satu resto di Kota Palu juga dihadiri Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Buol serta Pengurus Kecamatan (PK) Karamat, Rusli dan PK Gadung Kamaruddin. (RIFAY)