Kubu Moeldoko PK, DPP Hingga DPC Demokrat Serentak Minta Perlindungan Hukum ke MA

oleh -
Ketua DPC Demokrat Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala PN Palu, Johanis Hehamony, di Kantor PN Palu, Senin (03/04) (FOTO : Istimewa).

PALU – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (03/04).

Rombongan DPC Demokrat itu dipimpin ketua, Abdurahim Nasar Al-Amri, dan diterima oleh  Kepala PN Palu, Johanis Hehamony.  

Dikesempatan itu, Abdurahim mengatakan, kedatangannya ke PN Kota Palu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Suratnya kami serahkan di Pengadilan Negeri Palu untuk Ketua MA,” ujarnya.

Kata Pria yang akrab disapa Wim itu, penyerahan surat permohonan itu sesuai petunjuk dari DPP dan DPD Partai Demokrat yang seraca serentak melaksanakan kegiatan yang sama di hari ini.

“Ini suatu bentuk kesolidasi Partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para perongrong yang mencoba melakukan gerakan-gerakan di luar dari AD/ART partai,” katanya.

Ia juga menyampaikan, soal isi surat yang diserahkan di PN Kota Palu suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.

“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” katanyA

Wim menyakini, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar. Terbukti, kata dia, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” katanya. (YAMIN)