PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan evaluasi peraturan daerah (perda) yang ditetapkan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021, Selasa (09/12).

Kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap efektivitas pelaksanaan perda di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Kegiatan evaluasi dipimpin Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri Waket Bapemperda, Dandi Adhi Prabowo, serta sejumlah anggotanya, antara lain, Arnila Hi. M. Ali, Mahfud Masuara, Sadad Anwar Bahalia, Abdul Rachman, dan Awaluddin.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri secara daring oleh Direktur PHD Kemendagri, Imelda Sormin yang bertindak selaku narasumber.

Dalam pelaksanaannya, Bapemperda mengidentifikasi berbagai aspek penting, mulai dari tingkat implementasi perda, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan di lapangan, hingga efektivitas perda dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Evaluasi ini juga menjadi forum koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan regulasi yang ada berjalan selaras dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan.

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan, fungsi pengawasan tidak hanya berhenti pada penyusunan dan penetapan Perda, tetapi juga mencakup pemantauan pelaksanaan serta dampaknya bagi masyarakat.

“Melalui evaluasi ini, kami berupaya memastikan bahwa Perda berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” katanya.

Menurutnya, evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.

Kata dia, hasil evaluasi nantinya akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Rekomendasi tersebut akan mencakup aspek perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda apabila dinilai tidak lagi relevan,” urainya. ***