PALU- Yuliawati M.Yasin melalui Kuasa Hukumnya, Harun, mengajukan Permohonan Sita Eksekusi atas asset Bank Sulteng yakni tanah dan bangunan Kantor Cabang Pembantu terletak di Jalan Tinombala No.3 Kel. Besusu Tengah Kecamatan, Palu Timur, Kota Palu.
Sebelumnya, Yuliawati M. Yasin telah mengajukan Permohonan Eksekusi pada Juli 2022, namun sempat tertunda karena Bank Sulteng mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Untuk menghargai proses hukum sedang berjalan, kami menunda permohonan sita. Namun akhirnya permohonan PK tersebut juga ditolak Mahkamah Agung,” kata Harun dari kantor hukum Harun dan rekan di Palu, Selasa (17/6).
Selanjutnya, kata Harun, setelah Putusan PK, Pengadilan Negeri Palu melalui jurusita kembali mengajukan aamaning (teguran) masing masing pada 12 Maret 2022 dan 22 April 2022 kepada Tn. Cholis R. Akui (selaku Termohon Eksekusi I),
Kantor Kas Bank Sulteng-Bahomotefe (selaku Termohon Eksekusi II), dan Bank Sulteng (Pusat) sebagai Termohon Eksekusi III.
Tetapi sampai waktu ditentukan Undang undang, Para Termohon tidak juga melaksanakan Putusan Pengadilan.
“Olehnya sebagai upaya terakhir, dengan sangat menyesal kami meminta pengadilan melakukan upaya paksa dengan meletakkan sita atas asset,” tegas Sekretaris DPC PERADI Palu.
REPORTER: Ikram