Kuasa Hukum Tiga Tersangka Korupsi Bank Sulteng Timbang Upaya Hukum Praperadilan

oleh -
Harun

PALU- Kuasa hukum dari tiga tersangka dugaan korupsi pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun Bank Sulteng, mempertimbangkan mengajukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Tiga orang dari empat tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng yakni Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.

“Upaya hukum peradilan masih dalam tahap diskusi dengan tim dan keluarga tersangka, dan sedang dipertimbangkan,” kata Harun kuasa hukum tiga tersangka di Palu, Jum’at (27/1).

Hanya saja kata dia, ada pemberitaan perlu diluruskan, seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mohammad Ronald, adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT. Bank Sulteng dan PT. Bina Artha Prima (BAP).

BACA JUGA :  Putusan Majelis Hakim Tolak Gugatan PT KLS Terhadap Petani Toili

“Itu keliru ada didalam perjanjian , diperjanjikan oleh Bank Sulteng dan pihak ke tiga PT Bina Arta Prima (BAP), ada kok,” ucapnya.

Kasipenkum Mohammad Ronald memaparkan sampai terjadi peristiwa tindak pidana korupsi (Tipikor) itu di antaranya, adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT. Bank Sulteng dan PT. BAP.

“PT. Bank Sulteng menetapkan tarif jasa marketing sebesar 3,9 persen dari total pencairan kredit berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan secara tertulis,” Imbuhnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG