PALU- Salmin Hedar selaku kuasa hukum dari Suciati Yuslih pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 023/E2700/SPBU/2006- B1 menuding anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rahman Taha (ART) di balik kasus, sehingga PT Butol Raya Nusantara sebagai pemenang lelang.
Ia menjelaskan, dua hari sebelum pelaksanaan eksekusi, dirinya selaku kuasa hukum bersama Suciati (kliennya ) bertemu Kapolresta Kota Palu meminta sebagai upaya pencegahan eksekusi.
“Tapi upaya itu tidak berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di SPBU Dewi Sartika, Senin (7/8).
Olehnya dia menganggap eksekusi dilakukan Pengadilan Agama Palu itu ilegal. Bahwa pemenang lelang yang bermohon eksekusi PT Butol Raya Nusantara SHM itu belum balik nama.
Bahkan ucap dia, jauh hari sebelum dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, dirinya sudah mengajukan keberatan.
“Jangan kau (KPKNL) lelang itu sebab saya masih dalam perkara,tapi KPKNL tetap melelang dan pemenangnya PT Butol Raya Nusantara. Itu artinya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” tuturnya.
Lalu tutur dia, siapa di balik PT Butol Raya Nusantara, dia memberikan inisial ART. “Itu di belakangnya saya buka di sini ya. Itu makelar kasus dia itu (ART) saya ketemu di mana-mana di ATR/BPN Kanwil, Kabupaten/Kota untuk meminta balik nama,” bebernya.
Tetapi dirinya membuat surat pencegahan ,jangan terbitkan balik nama, sebab masih dalam perkara. Dan ATR/BPN sampai hari ini belum balik nama atas nama PT Butol Raya Nusantara.
“Sehingga belum memiliki legal standing bermohon ekseskusi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui nomor WhatsApp 0811 4137 XXXX anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rahman Taha
“Biarkan lah org mau berkata apa, yg terpenting niat sy selalu untuk ummat.” Demikian penggalan WhatsApp-nya. (IKRAM)