PALU- Kuasa Hukum Saiful Wahid memohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk menunda proses pergantian antar waktu (PAW) Saiful Wahid sebagai anggota DPRD, sampai adanya putusan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang segera diajukan.
“Bahwa benar permohonan kasasi diajukan oleh DPC PBB Kabupaten Touna dan DPP PBB, telah dikabulkan melalui putusan Nomor: 999K/Pdt.Sus-Parpol/2021, dan membatalkan Putusan PN. Palu Nomor: 76/Pdt.G/2020/ PN Pal., tanggal 14 Januari 2021, yang memenangkan klien kami,” kata Muhammad Rasyidi Bakri dalam rilis diterima MAL Online, Rabu (16/3).
Hanya saja menurut dia, pertimbangan MA, yang digunakan untuk membatalkan Putusan PN Palu yang memenangkan kliennya tersebut adalah sesuatu yang keliru, karena hal itu terkait perselisihan antara kliennya dan DPP PBB/DPC PBB Touna bukanlah sesuatu yang berkenaan dengan persoalan kepengurusan, tapi menyangkut soal proses PAW yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sebagaimana telah dibenarkan dalam Putusan PN Palu tersebut.
Sehingga kata dia, terlihat jelas, kekeliruan majelis hakim MA, yang menyatakan bahwa persoalan PAW yang jadi obyek gugatan kliennya adalah sesuatu yang tidak dapat diajukan ke pengadilan.
Lebih lanjut dia mengakan, putusan MA yang telah membatalkan Putusan PN Palu yang memenangkan kliennya tersebut, adalah suatu putusan yang terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
“Karena bagaimana mungkin majelis hakim MA menganggap bahwa perkara ini tidak layak diajukan ke Pengadilan Negeri, sementara perkara ini bukanlah sesuatu yang berkaitan dengan perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan,” bebernya.
Selain itu kata dia, alasan lain menjadi dasar pertimbangan untuk memohonkan penundaan ini adalah kliennya selaku Termohon, belum mendapatkan Putusan MA tersebut secara layak dan patut, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui penasihat hukum.
Padahal kata dia, dalam Pasal 53 UU Mahkamah Agung diatur Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut. Namun faktanya, sampai sekarang, pihaknya belum mendapatkan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Olehnya, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang telah dia uraikan, dia memohon kiranya berkenaan untuk menunda proses PAW terhadap kliennya sampai adanya putusan upaya hukum PK yang akan segera mereka ajukan.
Sebelumnya DPC PBB Kabupaten Touna, melalui surat Nomor : B.02/DPC-PBB/TU/III/2022, Perihal: Permintaan Kelanjutan Proses PAW dan Pelantikan, telah bersurat kepada Ketua DPRD Touna yang juga ditujukan kepada Bupati Touna dan Gubernur Sulteng. Isi surat tersebut pada pokoknya meminta Saiful Wahid saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una agar segera dilakukan PAW.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG