PALU- Ishak Adam selaku kuasa hukum dari Ales Vostrak Direktur Utama PT Sulawesi Eco Resort membantah tudingan adanya back up dari kepolisian dan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), serta pengrusakan terhadap pengambilan properti milik kliennya dari penguasaan Sifa Lapoala, di Sifa Resort di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una.

“Saya tegaskan, kita hanya mendampingi Ales (kliennya) untuk mengambil barang-barang properti miliknya di Sifa Resort,” kata Ishak Adam saat konferensi pers di Kantor Hukum Ishak Adam & Partners Advokat Legal Consultan dan Likuidator, Jalan Tavanjuka Mas, Blok A Nomor 7, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (21/7).

Ia menuturkan, sebelum mengambil barang-barang milik kliennya, mereka sudah lebih dulu menyurat ke Sifa untuk memberitahukan.

Ia menyebutkan, guna menjaga agar tidak terjadi gesekan, dirinya lalu bermohon dengan surat nomor 17/LF-IAP/P/VII/2023 kepada Kapolres Touna untuk pengamanan tertutup menunjuk dua orang personel dari Satintelkam Polres Touna.

“Jadi bukan memback up, tapi mencoba mengamankan jangan sampai terjadi konflik dengan warga setempat,” ucapnya.

Selanjutnya ucap dia, sampai di lokasi Resort kliennya (Ales) berbicara dengan Sifa pakai bahasa Inggris meminta kunci guna melihat barang-barang propertinya seperti tabung selam, speed boat, mesin tempel, AC dan lain sebagainya ditaksir sekitar Rp1 miliar.

“Tapi oleh Sifa dijawab tidak ada kunci,” katanya.

Olehnya, kliennya membuka pintu memakai obeng, tapi tidak merusak kuncinya. Dan melihat barang-barang miliknya dan hal itu disaksikan oleh Sifa, jadi bukan dirampas.

“Polisi dengan jarak jauh melakukan pemantauan proses pengambilan barang-barang tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya ujar dia, kliennya (Ales) warga berkenegaraan Republik Ceko bersama Sifa warga lokal bekerjasama dalam bisnis pengelolaan resort, mendirikan PT Sulawesi Eco Resort, pemegang saham 97 persen kliennya dan 3 persen Sifa.

Namun dalam proses bisnis tersebut sebut dia, mengalami perselisihan disebabkan tanah dibeli dalam surat lembaran pertama Sifa bertindak untuk atas nama PT Sulawesi Eco Resort dan lembaran keduanya diganti.

Sehingga pihaknya melakukan gugatan atas tanah tersebut, meskipun diputus oleh pengadilan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dari tingkat pertama dan banding. Dari sinilah awalnya, kliennya lalu ingin mengambil barang-barang propertynya.

Dan sebelum mengambil barang-barang properti kliennya, ia telah lebih dulu melakukan somasi kepada Winda selaku kuasa hukum dari Sifa pada poin 6 berbunyi membaca surat somasi baru diterima pada 3 Mei terkait permasalahan penyerahan barang-barang milik PT Sulawesi Eco Resort dengan ini Sifa Abduhalim Lapoala tidak pernah melarang/mengambil barang-barang milik klien/rekan Ales.

Reporter: IKRAM