PALU- Kuasa hukum PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) menegaskan tidak lagi mempunyai konflik dengan masyarakat, khususnya masyarakat desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Prahara sengketa Tata Usaha Negara (TUN), sempat bergulir beberapa tahun lalu itu telah selesai dengan adanya putusan PK No. 120 PK/TUN tahun 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap.” Hal tersebut disampaikan menangkal isu berkembang baberapa media, kata kuasa hukum PT SPN, Aan di Palu, Selasa (17/2).
Ia menekankan, pihak PT SPN sejatinya tunduk dan patuh terhadap putusan telah ada, olehnya itu PT SPN sebaiknya tidak lagi dilibatkan atau dikait-kaitkan dengan isu sengketa agraria dengan masyarakat desa Lee.
Sebelumnya dalam beberapa pemberitaan, Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara melakukan inventarisasi empat bidang tanah milik warga, Maxigalemba Balebu, Patmos Salarupa, Toronei Powani, dan Irlan Oruwo.
Langkah tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 120 PK/TUN/2021. Tim gabungan menyusuri sawah Kabomba hingga pemukiman warga untuk memastikan titik koordinat selama ini menjadi sengketa dengan PT SPN.
Salah satu pemilik lahan, Maxigalemba Balebu, menekankan kehadiran satgas PKA bentukan Gubernur Sulteng satu-satunya tumpuan harapan kepastian hukum.
Kepala Desa Lee, Trisno P. Dumpele, menegaskan bahwa inventarisasi ini adalah harga mati untuk memastikan letak dan batas objek tanah selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun. Ia menuntut pihak berwenang segera melakukan peninjauan kembali secara total agar tidak ada lagi celah bagi korporasi untuk mencaplok lahan warga.
Senada dengan itu, Koordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menggarisbawahi bahwa kasus tersebut adalah potret carut-marutnya penanganan agraria di masa lalu.
“Masyarakat melawan, dan mereka menang hingga tingkat MA. Ini adalah cikal bakal eksekusi putusan yang inkrah. Kita bicara soal UU No. 5/1960 dan PP No. 62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Tidak ada alasan lagi bagi negara untuk menunda hak rakyat,” ujar Noval.
Menurutnya, kemenangan di Mahkamah Agung adalah ujian integritas bagi Kantah Morut, dalam mengimplementasikannya di lapangan. Apakah negara akan benar-benar berdiri di samping petani Desa Lee, atau terjebak dalam birokrasi yang menguntungkan pemilik modal.
Menurutnya lagi, Gubernur Sulawesi Tengah memang memberikan dukungan penuh, namun bagi masyarakat Desa Lee, dukungan terbaik adalah ketika sertifikat HGU yang menindih lahan mereka resmi dicabut dan hak milik mereka dikembalikan secara utuh tanpa embel-embel “prosedur yang berbelit”.

