Kuasa Hukum Pelapor Putusan Praperadilan Harus Segera Dilaksanakan

oleh -
Muhammad Jufri

PALU- Muhammad Jufri menyebutkan penyidik dan jaksa harus segera melaksanakan putusan praperadilan dengan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, sebab putusan praperadilan tersebut sifatnya final.

Muhammad Jufri selaku kuasa hukum dari Pelapor Juhana, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh tersangka M Sadri Ramadhan hingga lima bulan paska putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Palu, Rabu 28 Februari lalu belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kita tunggu sikap Jaksa setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa ( P19) yg tlh diserahkan kembali ke jaksa kemarin senin tgl 22 juli 2024, namun bila mengacu kpd putusan Praperadilan PN sebenarnya baik penyidik maupun Jaksa tdk ada lagi penapsiran lain selain segera melaksanakan putusan PN dgn melimpahkan Berkas perkara, tersangka dan Barang bukti ke PN krn putusan praperadilan itu sifatnya final,” demikian tulis WhatsApp Muhammad Jufri, Selasa (23/7).

BACA JUGA :  Besok, JPU Ekspose Perkara Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Material Tower

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsAppnya Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari P19 mengatakan, “sdh di penuhi semua, dan BP sdh dikirim kembali tgl 19 Juli 2024 lalu.”

Juhana, melalui kuasa hukumnya Muhammad Jufri, mempertanyakan belum ditindaklanjutinya putusan praperadilan 28 Februari 2024 yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tidak sah.

Putusan tersebut memerintahkan Kapolda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hingga kini, Kejati Sulteng belum melaksanakan putusan tersebut, meskipun berkas perkara telah diserahkan kembali oleh penyidik.

Jufri menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan kasus penipuan dan penggelapan yang belum disidangkan, mengharapkan kepastian hukum bagi kliennya.

BACA JUGA :  Kades Pelaku Pencabulan di Moutong Dibebaskan, Keluarga Korban Desak Penahanan Kembali

Kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan oleh Moh. Sadri Ramadhan dilaporkan pada 31 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG.

Jufri menjelaskan bahwa kliennya, Juhana, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, diundang pada Idul Adha 2022 dan diminta berinvestasi dalam proyek pengiriman material tower.

Juhana mentransfer dana dari 16 Juli hingga 25 Agustus 2022, namun modal sebesar Rp486 juta belum dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan.

BACA JUGA :  Penyidik Sita Dokumen Penting di PT SJA

Setelah tujuh kali pengembalian berkas tanpa petunjuk yang jelas oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, penyidikan dihentikan dengan alasan perkara tersebut adalah perdata.

Reporter : IKRAM