PALU- Kuasa Hukum Baso Patamangi menilai penetapan oleh penyidik terhadap Moh.Sadri Ramadan (kliennya) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/315/X/2022/Sulteng, dalam kontrak investasi antara PT Sansine Exindo selaku pemberi kerja kepada Moh Sadri Ramadan (pelaksana) dinilai keliru.
Sebab dalam proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, ada alat bukti dan saksi tidak disertakan. Apabila penyidik mempertimbangkan alat bukti dan saksi, itu bisa mempertimbangkan kasus tersebut pidana atau perdata.
Menurutnya, melihat fakta hukumnya tidak masuk unsur pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan dan penggelapan. Sebab ada dana mengalir atau bukti transferan.
“Sebetulnya kalau mereka (kliennya) bermasalah itu wanprestasi. Kalau pelapor merasa ada kerugian harusnya ajukan gugatan perdata ke pengadilan,” papar Baso di Palu Jumat (17/3).
Ia menuturkan, pembayaran terhenti, sebab Sadri (klienya) belum dibayar. Karena proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Ingormatika (BAKTI) Kominfo 2020-2022 lagi tersandung hukum.
“Itu saja masalahnya, hingga perusahaan belum dibayar dan berdampak juga macetnya sisa pembayaran dari kesepakatan,”katanya.
Olehnya kata dia, dirinya sudah menyarankan kepada pelapor mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, sebab ini bukan penipuan dan penggelapan, tapi wanprestasi. Oleh penyidik Sadri ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Atas penetapan kliennya sebagai tersangka, dia pun mengajukan gelar perkara khusus ke Polda dan dipenuhi, hasilnya nanti usai digelar perkara internal penyidik.
Sementara Moh Sadri Ramadan mengatakan, sejak penyidikan hingga ditetapkan dirinya sebagai tersangka, penyidik tidak menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
“Seperti pihak pemberi kerja, surat perjanjian kerjasama awal terjadinya transaksi atau kontrak investas. Adanya transaksi Rp900 juta, dari awal transaksi sampai akhir tidak dihadirkan,” ujar Sadri di Palu Rabu (15/3).
Ia berharap, penyidiknya bersikap profesional dan obyektif dalam penanganan perkara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan M. Sadri ditetapkan tersangka, yang bersangkutan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) dan meminta dilakukan gelar khusus.
“Gelar khususpun telah dilaksanakan dengan menghadirkan semua pihak dan ahli pidana, kesimpulan gelar, perkara tersebut merupakan perkara pidana sebagaimana unsur pasal dipersangkakan,” urainya.
Tersangka M Sadri pun sebut dia, sudah di BAP dan mengajukan saksi meringankan, tetapi saksi dimaksud belum memenuhi panggilan.
“Jika sampai panggilan kedua saksi ditunjuk/meringankan tidak hadir, maka penyidik limpahkan berkas ke JPU,” imbuhnya.
Sementara Juhan pelapor melalui kuasa hukumnya Sandy Prasetya Makal mengatakan, pihaknya tidak memiliki perjanjian tertulis atau kontrak dengan terlapor M. Sadri Ramadan.
Juhana (klien)/Devi tidak berkonrak dengan PT Sansine Exindo
Ia menyebutkan, terlapor meminta dana jumlah nominal sekian kepada kliennya, dengan perjanjian modalnya dikembalikan seminggu kemudian.
“Dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua 50 persen, awalnya berjalan normal, tapi beberapa lama kemudian ada akumulasi kerugian sekitar Rp400 juta dialami klien saya,” ucapnya.
“Terkait bukti-bukti transferan ada semua, dan kelihatan selisih kerugian sekitar Rp400 juta dan tidak ada perjanjian tertulis,” tegasnya. (IKRAM)