DONGGALA – Parawangsa, selaku kuasa hukum dari Agusran menyatakan keberatan dengan pernyataan yang disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKPK Kabupaten Donggala, Rahman.

Pada pemberitaan sebelumnya, Rahman menyebut bahwa adik kandung Kepala Desa Bou, masuk dalam struktur pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Agusran sendiri adalah adik kandung Kepala Desa Bou, yang diduga disebut sebagai Ketua KMP di desa tersebut.

“Itu tidak benar. Pernyataan Rahman bahwa pembentukan KMP adalah maladministrasi dan cacat hukum juga tidak benar, sebab melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pendamping desa. Jadi Ketua KMP Desa Bou yang terpilih adalah Israfil,” bantah Parawangsa,, saat ditemui saat beracara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu, Selasa (03/06).

Selain itu, kata Parawangsa, Kepala Desa Bou juga taar pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dari kementerian terkait pembentukan KMP.

Ia juga menyinggung pengakuan salah satu warga Bou bahwa musyawarah pembentukan pengurus KMP dilakukan secara tertutup.

“Itu juga tidak benar, sebab ada dari pihak kecamatan, seluruh kepala dusun, dan BPD,” ujarnya.

Ia mengingatkan Rahman selaku Ketua LSM LPKPK agar tidak hanya mendengar informasi yang tidak akurat, tapi harus melakuakn crosscheck di lapangan.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay