PALU – Fariz Salmin dari Law Firm SH dan Associates selaku Kuasa Hukum, Ahlis (Kepala Desa Definitif Desa Tamainusi), menyatakan sikap tegas dan mengecam penerbitan SK Penjabat Kepala Desa Tamainusi oleh Bupati Morowali Utara bertanggal 26 Mei 2025.

Tindakan ini dinilai sebagai manuver sepihak, arogansi kekuasaan dan bentuk pembangkangan terhadap hukum serta perintah jabatan. Hal itu disampaikan Fariz Salim melalui rilisnya, Rabu (2/7).

Fariz menilai, SK Penjabat tersebut adalah “Cacat Hukum”, karena jabatan Kepala Desa tidak kosong, kliennya Ahlis telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dimana putusan MA menjatuhkan hukuman kepada Ahlis, selama 5 bulan, yang mana sudah selesai dijalani.

Kemudian kata dia, Pasal yang dituduhkan sama sekali tidak ada ancaman pidananya (Undang-undang Cipta Kerja Pasal 36 angka 19 (yang menjadi dakwaan JPU). Dimana sesuai ketentuan lanjutnya, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan, jika melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun ke atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf f Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehingga kliennya harus diaktifkan kembali selaku Kepala Desa Tamainusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhitung paling lama 30 hari sejak penetapan keputusan Pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya Jo. Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015.

SK Penjabat tersebut lanjutnya, bukan sekedar maladministrasi, ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap hierarki dalam tata pemerintahan, Bupati Morowali Utara telah mempertontonkan sikap arogan dengan menempatkan dirinya diatas putusan Pengadilan. Penerbitan SK Penjabat Kepala Desa Tamainusi ini menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum, ketidakpastian di tingkat desa, memecah belah masyarakat serta menghambat pembangunan.

“Bupati Morowali Utara menerbitkan SK penjabat yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dimana Bupati dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas keadilan, kepastian hukum,” imbuhnya.

Anehnya kata Fariz, secara de facto Penjabat yang bersangkutan (yang di perintahkan sebagi PJ Kades), tidak pernah melaksanakan tugasnya, padahal telah terbit SK Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangakatan Penjabat
Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

“Lebih lanjut kami menemukan kejanggalan dalam SK tersebut, di dalam diktumnya menyatakan ‘keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan’. Ini adalah suatu kekeliruan, karena berdasarkan Norma Administrasi Pemerintahan yang baik, termasuk yang diatur dalam berbagai peraturan daerah, sebuah SK Pengangkatan Penjabat baru, sah dan memiliki kekuatan hukum setelah yang bersangkutan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, dimana pelantikan adalah syarat mutlak agar penjabat dapat menjalankan kewenangannya secara sah,” katanya lagi.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 (dan perubahannya) Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 hari setelah SK diterbitkan”. Menurutnya, hal ini menunjukan bahwa, ada jarak antara Penerbitan SK dan berlakunya jabatan secara sah, yang ditandai dengan pelantikan. Norma ini seharusnya menjadi acuan untuk semua jenis pengangkatan Jabatan Kepala Desa, termasuk penjabat, demi menjaga konsistensi prosedur.

“Kami menduga kuat, penerbitan SK Penjabat ini bukan didasarkan pada hukum atau prosedur, melainkan didorong oleh dendam politik atau motif pribadi, dan seandainya itu benar hal ini adalah bentuk penyalagunaan kekuasaan yang mengorbankan stabilitas Pemerintahan Desa dan mengabaikan aspirasi masyarakat. Tidak ada satupun alasan hukum bagi Bupati Morowali Utara untuk tidak mengaktifkan kembali saudara Ahlis, klien kami, sebagai kepala desa Tamainusi,” terangnya.

Menurutnya, mereka kuasa hukum telah mengajukan Surat Permohonan Pengaktifan Kembali ke Bupati Morowali Utara, bertanggal 31 Januari 2025, namun tidak ada tanggapan. Maka mereka mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan mendapat tanggapan positif, dimana Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, menyurat ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dengan memerintahkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melakukan Pembinaan
dan Pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara, dan kemudian Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah menyurat kepada Bupati Morowali Utara bertanggal 5 Juni 2025, yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Bupati Morowali Utara kepada mereka.