Kuasa Hukum Idhamsyah Tompo: Tindakan Penyidik Kejati Sewenang-Wenang

oleh -

PALU- Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo, telah diterapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.

Idhamsyah S Tompo melalui kuasa hukumnya Nasrul Djamaludin menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang.

Pasalnya Kata Nasrul, kliennya dipanggil sebagai saksi melalui surat panggilan saksi nomor :B-344/P.2.5/F.d 1/06/2021, tertanggal 21 Juni untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi.

“Tapi dalam waktu singkat langsung dikeluarkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Nasrul Djamaluddin, turut didampingi rekannya, Ahmad Tahir Manusama, Syahrul di kantornya HANSS & Associates Jalan. Mayjen D.I. Panjaitan No 21, Kota Palu, Ahad (27/6).

BACA JUGA :  Kampanye Ahmad Ali di Desa Sidole Barat, Warga: Program Jaminan Asuransi Pertanian Luar Biasa

Nasrul mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kliennya ada dua berita acara Pemeriksaan (BAP) disodorkan kepada kliennya guna ditandatangani BAP sebagai saksi dan BAP sebagai tersangka.

“BAP sebagai tersangka tidak ditandatangani kliennya, ” kata Buyung panggilan akrabnya.

Nasrul mengatakan, kecurigaan kliennya, kuat dugaan by order, sebab kesannya buru-buru. Menurutnya prosesnya cepat, dari 56 saksi diperiksa hanya dalam sehari.

Nasrul mengatakan, mereka membuat surat penyelidikan dan penyidikan baru. Namun sampai saat ini, pihaknya belum melihat dan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dan surat penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Tim Koalisi BERAMAL Soroti Program Pemulihan Pasca Bencana

“Sebab di surat penahanan itu, tidak tercantum,” katanya.

Selaku kuasa hukum, kata Nasrul pihaknya, keberatan atas tindakan dilakukan tanpa prosedur tersebut.

Untuk itu, imbuh Nasrul, pihaknya akan secepatnya melakukan upaya hukum, guna menguji apakah tindakan dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

“Akan diuji di pengadilan, ” katanya.

Selain itu kata Nasrul, pihaknya akan membuat laporan-laporan ke Kejagung atau Komisi III DPR RI atas tindakan-tindakan oknum kejaksaan tidak prosedural.

“Pihaknya kuatir jangan sampai penegakan hukum sudah tidak murni,” pungkasnya. (Ikram)