PALU – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BPKA Balut 2020, Idhamsyah Sahib Tompo mencabut permohonan gugatan praperadilan perkara nomor 10/Pid.Pra/2021/PN Pal. terhadap Kajati Sulteng, di muka sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (6/7).
Kuasa hukum Idhamsyah S Tompo, Nasrul Djamaludin mengatakan, secara lisan dan tertulis, pihaknya sudah menyatakan untuk mencabut gugatan praperadilan.
Alasan pencabutan itu kata, Nasrul, sebab perkaranya sudah teregister dan sudah ada penetapan jadwal persidangan, hal tidak mungkin untuk pihaknya melanjutkan.
Hakim tunggal Allannis Cendana, kata Nasrul, langsung membacakan putusan pencabutan praperadilan tersebut.
Selain alasan tersebut, kata Buyung panggilan akrabnya, pihaknya ingin berkonsentrasi persiapan menghadapi pokok perkara, kepentingan pembelaan terhadap prinsipal kliennya (Idhamsyah S. Tompo).
“Alhamdulillah majelis hakim akan menyidangkan dan memutuskan perkara akan obyektif, “sebutnya.
Dan semoga dalam proses persidangan penanganan perkara itu kedepan, nantinya tidak mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Untuk diketahui Idhamsyah S Tompo ditahan untuk jangka 20 hari kedepan sejak Jumat (25/6). Keputusan penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.
Namun dalam permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut, tidak dihadiri pihak termohon (Kajati).
Reporter: IKRAM