PALU – Tim kuasa hukum Kiai Husen Habibu, menyatakan siap mempraperadilankan Polda Sulteng.
Praperadilan ini dilakukan menjelang gelar perkara hasil penyidikan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua), oleh Fuad Plered.
“Apapun nanti hasilnya, entah Fuad Plered jadi tersangka atau kasus ini di SP3, selaku kuasa hukum kami sudah menyiapkan materi untuk mempraperadilankan Polda Sulteng,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu, Hamka Akib SH, Selasa (28/10).
Ahad kemarin, kata dia, kliennya kembali menerima pesan singkat via WhatsApp dari salah satu penyidik di Ditressiber Polda Sulteng, bahwa gelar perkara akan segera digelar dalam waktu dekat ini.
Olehnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala ini meminta kepolisian untuk menangani kasus ini seadil-adilnya, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Kami menghormati putusan dewan adat sebagai sisi lain penegakan hukum yang diakui negara. Namun harus diingat, living law hanya berfungsi dalam penyelesaian awal secara restoratif, sebelum perkara dilanjutkan ke sistem peradilan pidana formal,” jelasnya.
Menurutnya, restorative justice bisa diupayakan. Namun jika tidak ada ketidaksepakatan, maka akan dikembalikan ke sistem peradilan pidana.
“Dan itulah yang terjadi dengan kasus ini,” ungkap eks santri Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Pusat ini.
Terpisah, anggota tim kuasa hukum, Ahmar Wellang SH, mengatakan, jika nanti kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dalih terlapor telah menjalani hukum adat, maka praperadilan adalah langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
“Mari kita uji di pengadilan, biar pengadilan yang nanti memutuskan pantas tidaknya kasus ini di SP3. Karena adat, yah adat. Yang berlaku bagi masyarakat dikomunitasnya, proses hukum positif jalan terus,” jelasnya.
Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, warga Yogyakarta, dilaporkan Ketua PB Alkhairaat Kiai Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua, ke Polda Sulteng karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Guru Tua. ***

