PALU – Setelah bolak-balik dari kepolisian- ke kejaksaan sekitar satu tahun, berkas kasus penyebar hoax dengan tersangka Anggota DPR Provinsi Sulteng, Yahdi Basma kini menemui titik terang.
Politisi Partai NasDem itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyebaran hoax disalahsatu surat kabar lokal diedit, yang menmgatakan, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola membiayai People Power di Sulteng.
Komisi Kejaksaan RI, melalui surat tertanggal 7 April 2020 akan memberikan perhatian agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Kompolnas melalui suratnya tertanggal 14 April 2020, kasus Hoax tersebut akan ditindak lanjuti dalam waktu tidak terlalu lama.
Longki Djanggola melalui Tim Kuasa Hukumnya, Kaharudin Syah, Erolflyn E. Kimbal, Salmin Hedar selaku koordinator tim hukum, di Palu. Senin (22/6) mengaku, telah mengajukan permohonan ke Dirkrimsus Polda Sulteng agar berkas kasus tersebut diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan, Jumat 19 Juni 2020.
“Sehingga tim kuasa hukum optimis dan sangat berharap kasus tersebut dapat di P21, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan, guna mendapatkan kepastian hukum dan Keadilan,” ujar Salim
kata dia, mengingat kasus tersebut sudah 1 tahun, yang selama ini mendapat perhatian masyarakat, terutama Dewan Adat Kota Palu, Donggala, dan Sigi. Sebab Longki Djanggola adalah Toma oge (tokoh masyarakat/orang dituakan), terlebih saat ini menjabat Gubernur Sulteng.
“Maka kami minta Pihak Kejaksaan tidak main-main dengan kasus tersebut,” tekannya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yahdi Basma oleh penyidik Polda Sulteng, telah diputus Pengadilan Negeri Palu 20 Agustus 2019 lalu,
dalam perkara permohonan Praperadilan diajukan Tersangka, yang Amarnya menolak permohonan tersebut.
“Sehingga proses penyidikan sampai pada penetapan tersangka haruslah dipandang sah menurut hukum. Artinya sesuai penerapan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE ,” jelasnya.
Dia menyebutkan, penerapan pasal tersebut haruslah dipandang sudah tepat dan benar, sehingga tidak harus bersama-sama dengan pembuat/ penulis, karena menurut penyidik tidak ditemukan lagi akun pembuat/akun palsu, maka penyidikan sudah optimal.
“Secara hukum kasus tersebut tidak dapat di SP3, ” katanya.
Dia berharap, kasus tersebut segera dilimpahkan di Pengadilan dalam hal untuk membuktikan peristiwa Longki Djanggola membiayai gerakan people power di Sulteng, pasca Pilpres 2019 yang disebarkan tersangka melalui Medsos.
“Hal ini baik buat korban maupun tersangka itu sendiri. Artinya Tersangka berani berbuat berani bertanggung jawab,” tegasnya. (IKRAM)