PALU – M. Mukhlasir R.S Khitam, Penasihat Hukum Muhammad Fuad Riyadi (Gus Fuad Plered) membantah sejumlah isu yang beredar, berkaitan dengan penyelesaian dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh kliennya, kepada Pendiri Alkhairaat Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Hal ini disampaikan Mukhlasir melalui surat pernyataan yang ditandatangani dari Yogyakarta, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia mengatakan, belakangan ini banyak isu miring yang terkesan ingin mengadu domba pihaknya dengan PB Alkhairaat dengan menyebar narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa narasi tersebut, di antaranya adanya pemberian uang sebesar Rp2 miliar dari pihaknya kepada PB Alkhairaat dan adanya ancaman laporan balik kepada sejumlah orang di PB Alkhairaat.
Pihaknya mengakui adanya penyerahan/penitipan sejumlah uang ke PB Alkhairaat. Namun, kata dia, uang tersebut tidak lain untuk pembayaran pelaksanaan denda adat yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Yang pada awalnya klien kami didenda lima ekor kerbau, lalu kami meminta keringanan menjadi 5 ekor sapi yang apabila dirupiahkan sebesar Rp118.500.000,” kata Mukhlasir dalam surat pernyataannya tersebut.
Dari nilai tersebut, kata dia, pihaknya kembali meminta keringanan menjadi Rp100.000.000 yang kemudian uang tersebut dibayarkan atau dititipkan, beserta bukti foto penyerahan dan kwitansinya.
“Ancaman laporan balik kepada sejumlah orang di PB Alkhairaat adalah berita yang tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Tidak pernah sekalipun kami diwawancarai atau diminta keterangan oleh media cetak maupun online terkait adanya ancaman dari pihak kami kepada pihak PB Alkhairaat,” jelas Mukhlasir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya dan PB Alkhairaat telah bersepakat sama-sama saling menjaga ukhuwah Islamiyah untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan, dengan dasar menjalin persaudaraan yang erat di kemudian hari.
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada PB Alkhairaat atas jerih upaya dan bantuan yang sudah dilakukan selama ini untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
“Sangat mencerminkan ajaran Rasulullah yang dari dulu diajarkan oleh Guru Tua yang sampai saat ini masih tercermin dan dilaksanakan oleh seluruh PB Alkhairaat serta Abnaul Khairaat,” katanya.
Ia menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan perwakilan dari Gus Fuad Plered lalu memberikan isu-isu perpecahan yang tidak berkompeten dan tidak berdasar hukum, maka diharap untuk langsung mengonfirmasi kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh Gus Fuad Plered.
Dalam pernyataan tersebut, Mukhlasir juga menyampaikan kronologi dari awal kedatangan mereka ke Palu untuk bertemu Pengurus Besar Alkhairaat.
Kata dia, kedatangan mereka saat itu dengan maksud bersilaturrahmi sekaligus tabayyun dan mewakili kliennya menyampaikan permohonan maaf dan berkeinginan menyelesaikan permasalahan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
“Sesampainya di Palu bertemu dengan para perwakilan PB Alkhairaat, termasuk Husen Habibu, Perwakilan Badan Musyawarah Adat serta Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng, Arifin Sunusi.
“Kami disambut hangat dan diterima dengan baik. Dalam pertemuan tersebut kami diminta untuk melakukan beberapa hal, di antaranya melaksanakan sanksi adat yang sudah dijatuhkan kepada klien kami,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga diminta membuat video permintaan maaf kepada keluarga besar Guru Tua, PB Alkhairaat, Abnaul Khairaat dan kepada seluruh masyarakat Kaili.
“Kemudian meminta maaf langsung kepada Ketua Utama Alkhairaat di rumah kediaman beliau,” katanya.